Daerah  

Kelompok Tani Legimin B Kwala Bingai Stabat Dirikan Plank di Lahan Eks HGU PTPN II Seluas 119 Ha

DIRIKAN PLANK: Puluhan anggota Kelompok Tani Legimin B Kwala Bingai (KTLKB) mendirikan plank di lokasi eks Hak Guna Usaha (HGU) PTP IX/PTPN II seluas 119 Ha lebih di Pasar 11- 12 Lintasan di Kelurahan Kwala Bingei Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Kamis (9/11/2023).(Foto BBSNews.id /Sukardi)
banner 120x600
banner 468x60

 

BBSNews.id – Langkat –Anggota Kelompok Tani Legimin B Kwala Bingai (KTLKB) mendirikan plank di lokasi garapan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTP IX/PTPN II seluas 119 Ha lebih di Pasar 11- 12 Lintasan di Kelurahan Kwala Bingei Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat,Provinsi Sumut, Kamis (9/11/2023).

banner 325x300

 

Dari pantauan wartawan, pemasangan 5 plank berjalan aman dan lancar, walaupun di lokasi ada segelintir orang penggarap mengaku dari kelompok Rusman/Wagiman yang juga mengklaim. Pemasangan plank oleh Kelompok Tani Legimin B yang memiliki dokumen lengkap dan mengaku selalu mematuhi prosedur tahapan pelepasan eks HGU dari pemerintah itu berakhir dengan tertib.

 

Dalam plank tersebut bertuliskan tentang tanah ini seluas 119, 7236 ha berdasarkan Historis Acta van Elgendom Desa Qwala Bingei en Medan Nomor : 17 WL, Persil 1407 adalah atas nama WI Samuel de Mayer F tertanggal 26 September 1938. Tanah tersebut kemudian menjadi  tanah bekas lahan PTP IX yang telah ditegaskan menjadi objek landreform milik 136 orang ( Kelompok Tani Legimin B Kwala Bingai yang dilindungi Undang –UndangDarurat N0 8 Tahun 1954 atau Peperti no 2 1960.

 

Ketua KTLB Toprayetno didampingi Sekretaris Herman kepada wartawan menyebutkan pemasangan plank tersebut sesuai surat yang dimiliki berdasarkan Keputusan Gubernur Daerah Tingkat I nomor 5921-12/L/I/1984 tanggal 03 Februari 1984 tentang pemberian hak milik atas tanah negara seluas 119,7236 ha tanah kering kepada 136 orang petani.

“Dipertegas lagi dengan peta Kadastral yang dimiliki inilah sebagai dasar untuk  peningkatan terbitnya sertifikat tanah oleh BPN , sebut Toprayertno dan Herman lagi.

 

Adapun diperkuat (1) peta Kadastral tersebut bernomor 0003 Berkas : 10312/2023 Kode Isian : 12.01.37.08 dengan Metode Ukur : Auto Survey Digital Theodolit Auto Kadastral/ Perare BPN RI, 0002 : 162/2023 Tgl. 06/07/2023 Nomor GU : 768192/2023 Nomor Lembar : 47.151.271-01-7/E2.

 

(2)  SK Tim Penyelesaian Tanah Garapan dan Areal PTP. IX No. 09/TPTGA-IX/L/1984 tanggal 18 Oktober 1984 yang menyatakan bahwa tanah seluas 119, 7236 ha yang terletak di Pasar 11-12 Kwala Bingei dikeluarkan dari areal HGU PTP IX dan segera diberikan kepada petani penggarap.

 

(3). Surat Direktur Utama PTP IX No. 22.4/121/III/85 tanggal 8 Maret 1985 kepada Administratur Kebun Kwala Bingei tentang Pelepasan Lahan 119, 7236 ha.  (4). Surat Direktur Utama PTP. IX No. 9.Dir/X/1304/1996 tanggal 15 April 1996 tentang Tapak Batas Areal Eks PTP IX kepada Legimin B, Cs terkait lahan 119,7236 ha di Kwala Bingei serta (5). Surat Direktur Operasional PTPN II No. 20/X/266/IV/2019 tanggal 24 April 2019 tentang Lahan Seluas 119,7236 ha Merupakan Tanah /Eks Lahan PTPN II Kebun Kwala Bingei.

 

“Inilah dasar legalitas kami dan sesuai prosedurnya kami memberitahukan kepada semua pihak dilahan kami dan akan ditindaklanjuti tahapan selanjutnya penguasaan fisik dan lainnya ,”sebut Toprayetno didampingi Herman dan Fandi dari perwakilan Tim Pengawasan DPN LPP –Tipikor  itu. (BB-2).

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *