Daerah  

Kejari Binjai Terima Pembayaran Uang Pengganti Terpidana Korupsi Dana BOS SMA N 6 Binjai Rp 834 Juta

banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id – Binjai – Kejaksaan Negeri Binjai menerima pembayaran Uang Pengganti (UP) dan Denda Perkara  sebesar Rp 834.067.975,  dari 2 terpidana  kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2018- 2021 di SMA Negeri 6 Kota Binjai.

 

banner 325x300

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Jufri Nasution, SH, MH  melalui  Kasi Intelijen, Kejari Binjai,  Adre Wanda Ginting ,SH, saat dihubungi   wartawan BBSNews.id, Rabu (10/5/2023).

 

Sebagaimana  paparan Kajari Binjai, pada Senin 8 Mei 2023 lalu,  sebut  Kasi Intelijen Kejari Binjai, bahwa proses  pembayaran UP dan denda  dilakukan secara bertahap dalam upaya penegakan hukum serta pengembalian keuangan negara. Sedangkan UP dilakukan oleh terpidana Drs Ika Prihatin,MM dan Elmi, SPd..Baik selama  penyidikan maupun setelah  vonis PN Tipikor Medan,.

 

 

Disebutkannya kasus korupsi dana BOS terpidana Dra. Ika Prihatin, Mm. selaku Kepala Sekolah SMAN 6 Kota Binjai terjadi sekitar  tahun 2011 hingga medio tahun 2022 . Sebagaimana yang melakukan , menyuruh melakukan , dan yang turut serta melakukan, menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan atau sarana yang ada dan kerugian negara kurang lebih Rp 834 Juta lebih

 

Diakuinya, uang pengganti tersebut, dilakukan penyitaan  terhadap titipan uang pengganti dari Tersangka IP sebesar Rp 500 Juta dan El sebesar Rp 150 Juta. Hingga akhirnya  bergulir ke PN Tipikor dan Terdakwa  divonis 1 tahun penjara dan denda  Rp 50 juta serta membebankan uang pengganti kepada terpidana Ika Rp  184.609.990.

 

Sedangkan seluruh UP yang telah diterima pihak Kejari Binjai sebesar Rp 834.067.975 ditambah uang denda Rp 50 juta dan keseluruhan uang negara tersebut akan dimasukkan ke Bank BRI atas nama rekening Kejari Binjai,sebut Kasi Intelijen , Adre Wanda Ginting. (BB-2).

 

 

 

 

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *