BBSNews.id – Binjai – Kejaksaan Negeri Binjai menerima pembayaran Uang Pengganti (UP) dan Denda Perkara sebesar Rp 834.067.975, dari 2 terpidana kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2018- 2021 di SMA Negeri 6 Kota Binjai.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Jufri Nasution, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting ,SH, saat dihubungi wartawan BBSNews.id, Rabu (10/5/2023).
Sebagaimana paparan Kajari Binjai, pada Senin 8 Mei 2023 lalu, sebut Kasi Intelijen Kejari Binjai, bahwa proses pembayaran UP dan denda dilakukan secara bertahap dalam upaya penegakan hukum serta pengembalian keuangan negara. Sedangkan UP dilakukan oleh terpidana Drs Ika Prihatin,MM dan Elmi, SPd..Baik selama penyidikan maupun setelah vonis PN Tipikor Medan,.
Disebutkannya kasus korupsi dana BOS terpidana Dra. Ika Prihatin, Mm. selaku Kepala Sekolah SMAN 6 Kota Binjai terjadi sekitar tahun 2011 hingga medio tahun 2022 . Sebagaimana yang melakukan , menyuruh melakukan , dan yang turut serta melakukan, menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan atau sarana yang ada dan kerugian negara kurang lebih Rp 834 Juta lebih
Diakuinya, uang pengganti tersebut, dilakukan penyitaan terhadap titipan uang pengganti dari Tersangka IP sebesar Rp 500 Juta dan El sebesar Rp 150 Juta. Hingga akhirnya bergulir ke PN Tipikor dan Terdakwa divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta serta membebankan uang pengganti kepada terpidana Ika Rp 184.609.990.
Sedangkan seluruh UP yang telah diterima pihak Kejari Binjai sebesar Rp 834.067.975 ditambah uang denda Rp 50 juta dan keseluruhan uang negara tersebut akan dimasukkan ke Bank BRI atas nama rekening Kejari Binjai,sebut Kasi Intelijen , Adre Wanda Ginting. (BB-2).
















