BBSNews.id – Langkat – Sidang kasus dugaan kepemilikan hewan langka melibatkan terdakwa Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Perangin angin (TRP) kembali digelar secara hibrid dari ruang Prof Dr Kusumah Admadja Pengadilan Negeri Stabat, Senin (10/4/2023).
Ketua Majelis Hakim dipimpin, Ledis Meriana Boru Bakara, SH, MH dengan agenda pembacaan dakwaan JPU yang dibacakan Kajari Langkat, Mei Abeto Harahap, SH, MH dan Sai Sintong Purba, SH dan dihadiri Penasehat Hukum Terdakwa. Sedangkan Terdakwa TRP status tahanan MA yang berada di Rutan KPK turut serta dihadirkan secara virtual.
Usai pembacaan dakwaan oleh JPU tersebut, Ketua Majelis Hakim Ledis Bakara meminta tanggapan terdakwa TRP dan Kuasa Hukumnya, Anggun Rizal Pribadi . Melalui Kuasa Hukumnya memohon Majelis Hakim, memberi waktu satu pekan menyiapkan eksepsi terdakwa. Selain alasan terdakwa belum mengerti materi dakwaan dari jaksa penuntut, mereka belum memiliki berkas dakwaan tersebut.
Menanggapi persidangan itu, Majelis Hakim Ledis Bakara mengaku terkait permohonan Penasehat Hukum Terdakwa, meminta agar semua pihak memahami dam dapat menggunakan waktu persidangan seefektif mungkin, termasuk agar tetap mengiktu jadwal persidangan yang ditetapkan.
Apalagi sebut Majelis Hakim kasus perkara Nomor 180.PidB/ LH/2023/ PN.Stb, melibatkan terdakwa TRP yang tidak ditahan hanya memiliki waktu persidangan selama 45 hari. Bila karena belum memiliki berkas dakwaan dapat meminta melalui PTSP di PN Stabat dengan membayar biaya admnistrasi fotocopy,sebutnya meminta agar Kuasa Hukum Terdakwa memanfaatkan fasilitas tersebut.
Sementara diluar persidangan Kuasa Hukum terdakwa , Anggun Rizal Pribadi mengaku dirinya heran karena menurut Jaksa berkas sudah diberikan kepada terdakwa TRP, namun faktanya terdakwa sesuai pengakuan dari ruang Rutan KPK, belum pernah menerima dakwaan dan baru, hari ini menerima dakwaan.
“Jadi ini ketidaksiapan jaksa maupun pihak terkait memberikannya kepada pak Cana, Jelas tadi mengatakan dia (TRP-Red) tidak tahu, ini ada sidang dan baru tadi pagi,”,sebutnya dan memohon sidang diundur sepekan kedepan,jelasnya.
Menyikapi itu, Kajari Langkat Mei Abeto Harahap, saat dicegat wartawan mengatakan wajarlah menyebutkan hal itu. Tapi tidak akan mungkin secara administratif terlaksana (Persidangan –Red), kalau memang belum lengkap administrasinya. Tapi secara teknis kan ada pergantian Kuasa perngacara lama ke yang baru. Selama ini kita kordinasi dengan pengacara yang lama, sebutnya.
“Kita maklumlah , karna kondisi dalam proses ditahan, kemudian sedang masa ibadah puasa dan mungkin kurang ada kelengkapan informasi yang didapat, sehingga seolah olah belum tahu. Karena tidak mungkin pula ,KPK melaksanakan kegiatan sidang ini, bila mereka tidak tahu alasannya, Tapi gak apa apa kita ingatkan lagi ,”sebutnya dan meminta wartawan dapat terus mengikuti persidangan agar diketahui secara transparan,sebutnya.
Kasus kepemilikan satwa liar dan dilindungi menyeret terdakwa TRP, diketahui dari KPK saat menggeledah kediaman pribadinya di Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat ,pasca kasus OTT . BKSDA Sumut tiba dilokasi dan mengamankan 7 hewan, yaitu 1 ekor Orang utan Sumatera , 1 ekor monyet hitam Sulawesi, 1 elang brontok, 2 ekor jalak bali dan 2 ekor burung Beo.
Penetapan tersangka TRP melalui hasil gelar perkara antara Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Balai Besar KSDA Sumut dan Polda Sumut ditetapkan tersangka pada 8 Juni 2022 lalu. Serta dijerat melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositem (BB-2).
















