Daerah  

277 Koperasi Merah Putih di Langkat Belum Beroperasi,Sejumlah Pengurus Ngadu ke DPRD,Ketua DPRD Siap Fasilitasi

PENGURUS KDKMP NGADU: Sejumlah pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Langkat mengadukan berbagai persoalan terkait belum beroperasinya koperasi kepada DPRD Kabupaten Langkat. Aspirasi itu disampaikansaat audiensi dengan Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Sribana Perangin Angin, di ruang kerjanya, Kamis (29/10/2026).(Foto dok/Ist).
banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id – Langkat -Sejumlah pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Langkat mengadukan berbagai persoalan terkait belum beroperasinya koperasi kepada DPRD Kabupaten Langkat.

 

banner 325x300

Aspirasi tersebut disampaikan dalam audiensi dengan Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Sribana Perangin Angin, di ruang kerjanya, Kamis (29/10/2026).

 

Para pengurus menyoroti kejelasan kewenangan pengurus, peran manajer, hingga kebutuhan biaya operasional yang selama ini masih ditanggung secara pribadi.

 

“Di Kabupaten Langkat ada 277 Koperasi Merah Putih, tetapi sampai saat ini sudah satu setelah tahun belum beroperasi,” ujar Eddy, salah seorang pengurus koperasi.

 

Selain persoalan operasional, mereka juga mempertanyakan pembagian kewenangan antara pengurus dan manajer KDKMP yang direkrut oleh pemerintah pusat.

Menurut para pengurus, kewenangan untuk membeli produk yang akan dijual melalui koperasi berada di tangan manajer, sehingga ruang keterlibatan pengurus dalam pengambilan keputusan dinilai terbatas.

 

Mereka juga menyoroti mekanisme pelaporan pengelolaan usaha kepada PT Agrinas Pangan Nusantara, termasuk terkait keuntungan yang diperoleh koperasi.

 

“Manajer melaporkan berbagai hal kepada PT Agrinas Pangan Nusantara, termasuk laba. Lalu, bagaimana dengan posisi kami sebagai pengurus? Dalam konsep koperasi ada sisa hasil usaha (SHU). Bagaimana nanti kami menjelaskan kepada anggota jika kewenangan kami dalam pengelolaan koperasi belum jelas?” keluh para pengurus

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah dukungan finansial. Para pengurus mengaku merasa kurang mendapat perhatian setelah mendengar informasi bahwa manajer KDKMP menerima gaji sekitar Rp6 juta, sedangkan pengurus yang turut bertanggung jawab terhadap kelembagaan koperasi tidak memperoleh gaji.

 

Bahkan, para pengurus mengaku telah mengeluarkan dana pribadi untuk berbagai kebutuhan administrasi dan pembentukan koperasi, meliputi pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pembuatan badan hukum melalui notaris, serta biaya rapat dan kebutuhan lainnya.

Kondisi tersebut dinilai menjadi beban tersendiri, terlebih ketika koperasi belum beroperasi dan belum memiliki kegiatan usaha yang berjalan.

 

Atas berbagai persoalan itu, para pengurus meminta dukungan DPRD Kabupaten Langkat untuk memperjuangkan bantuan hibah anggaran bagi forum konsultasi KDKMP. Mereka juga berharap adanya dukungan biaya operasional bagi pengurus agar kegiatan administrasi dan koordinasi tidak terus-menerus dibiayai dari dana pribadi.

 

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Sribana Perangin Angin, menyatakan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Langkat untuk membahas persoalan KDKMP bersama instansi terkait.

 

Ia menilai diperlukan komunikasi dan koordinasi antara pengurus, manajer, dan pemerintah daerah agar persoalan yang muncul dapat dibahas secara bersama-sama.

 

“Nanti setelah manajer KDKMP bertugas mengelola koperasi, sebaiknya kita duduk bersama antara pengurus, manajer, dan pemerintah daerah. Saya akan fasilitasi,” ujar Sribana.(BB-2)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *