Daerah  

Pemkab Langkat Berikan SP2 untuk THM Blue Night

SERAHKAN: Pemkab Langkat melalui Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Langkat menyerahkan Surat Peringatan (SP) 2 kepada Tempat Hiburan Malam (THM) Blue Night. Penyerahan tersebut berlangsung di Kantor Desa Emplasmen Kwala Mencirim, Sei Bingai, Senin (19/1/25).(Foto dok/Ist).
banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id -Sei Bingai, Langkat – Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Langkat menyerahkan Surat Peringatan (SP) 2 kepada Tempat Hiburan Malam (THM) Blue Night. Penyerahan tersebut berlangsung di Kantor Desa Emplasmen Kwala Mencirim, Sei Bingai, Senin (19/1/25).

Pemberian SP2 tersebut mulanya direncanakan akan diserahkan  langsung kepada pihak Blue Night. Namun, terjadi penolakan oleh pihak Blue Night dan  menyebabkan suasana tidak kondusif, sehingga diserahkan di Kantor Desa yang ditangani langsung oleh Satpol PP Langkat didampingi Kepolisian Resort Kota Binjai kepada Aparat Desa Emplasmen.

banner 325x300

Sebelumnya, SP 1 telah dilontarkan kepada pihak Blue Night tertanggal 6 Januari 2026. Namun tempat hiburan malam tersebut masih juga beroperasi. Hal tersebut membuat Pemerintah Kabupaten Langkat memberikan SP2 sebagai bentuk peringatan kepada tempat hiburan malam yang tidak berizin tersebut.

Kasat Pol PP, Dameka Singarimbun sampaikan bahwa pihaknya tetap mengikuti prosedur, jika tidak diindahkan juga maka Pemerintah Kabupaten Langkat dan pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan bergerak bersama menindaklanjuti.

“Kami tetap mengikuti prosedur, SP1 dan SP2 telah kami lontarkan, jika surat peringatan tersebut tidak diindahkan maka akan kita tindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.(BB-2).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *