Daftar Surat Tanah Tak Berlaku Mulai Februari 2026, Segera Ubah Dokumen Menjadi SHM

Foto: Refro dari YouTube Kompas.com.
banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id – Jakarta – Masyarakat diimbau memahami jenis surat tanah yang tidak berlaku lagi mulai 2 Februari 2026 agar tidak salah menafsirkan status kepemilikan tanah yang masih berbasis dokumen adat. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Dokumen tanah adat yang dimiliki perorangan wajib didaftarkan paling lambat lima tahun sejak aturan tersebut berlaku.

banner 325x300

Artinya, mulai 2 Februari 2026, berbagai dokumen tanah adat yang belum terdaftar tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan.

Surat tanah yang tidak berlaku lagi mulai 2 Februari 2026 Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi Kementerian ATR/BPN, Arie Satya Dwipraja, menegaskan bahwa surat tanah adat selain sertifikat bukan bukti kepemilikan resmi. “Surat atau dokumen adat selain sertifikat hanya bisa dipakai sebagai petunjuk lokasi saat pendaftaran, bukan sebagai alas hak,” ujarnya, Jumat (12/12/2025), sebagaimana dilansir Kompas.com.

Beberapa jenis surat tanah yang tidak berlaku lagi meliputi: Letter C, Petok D, Landrente, Girik, Kekitir, Pipil, Verponding, Erfpacht Opstal, Gebruik.

Dokumen-dokumen tersebut pada dasarnya adalah catatan administrasi pajak atau desa di masanya, bukan bukti hukum kepemilikan. Keberadaannya kerap menimbulkan konflik atau sengketa tanah.

Mulai 2026, hanya dokumen resmi seperti akta jual beli, akta waris, atau akta lelang yang diakui sebagai alas hak.

Mengenal Girik, Petok D, dan Letter C

Girik adalah bukti pembayaran pajak bumi pada masa lalu yang dicatat oleh desa atau kelurahan, bukan oleh negara melalui BPN.

Surat tanah ini umumnya diperoleh dari warisan, penguasaan turun-temurun, atau transaksi dengan akta jual beli/surat keterangan desa.

Petok D memiliki fungsi serupa. Dokumen ini adalah buku daftar pajak tanah sebelum sistem pertanahan modern diterapkan. Meskipun dulu sah, sejak berlakunya UUPA 1960, Petok D tidak lagi menjadi bukti hukum kepemilikan tanah.

Sedangkan letter C adalah catatan administrasi desa yang mencatat riwayat penguasaan dan peralihan tanah. Nama penggarap atau penguasa tanah tercatat di sana, tetapi dokumen ini bersifat administratif, bukan sertifikat hak atas tanah.

Segera ubah dokumen menjadi SHM Kementerian ATR/BPN menyarankan masyarakat mengonversi dokumen tanah adat menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), bukti kepemilikan sah menurut UUPA. “Proses pendaftaran sekarang lebih mudah. Beberapa kantor pertanahan bahkan buka layanan akhir pekan,” jelas Arie.

Segera ubah dokumen menjadi SHM

Kementerian ATR/BPN menyarankan masyarakat mengonversi dokumen tanah adat menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), bukti kepemilikan sah menurut UUPA. “Proses pendaftaran sekarang lebih mudah. Beberapa kantor pertanahan bahkan buka layanan akhir pekan,” jelas Arie.

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) juga memudahkan masyarakat mendaftarkan tanah tanpa jasa kuasa hukum. Terpisah, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, menegaskan tanah berstatus girik atau surat adat tidak otomatis diambil negara meski belum disertifikatkan sampai 2026. “Selama tanah masih dikuasai pemiliknya dan keberadaannya jelas, negara tidak akan mengambil alih. Kebijakan ini untuk mendorong pendaftaran demi kepastian hukum,” tegasnya. Dengan memahami ketentuan ini, pemilik tanah diharapkan segera mengambil langkah yang tepat agar haknya tetap terlindungi.

Memahami surat tanah yang tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026 menjadi kunci agar kepemilikan tanah aman dan sah secara hukum.(Kompas.com).

Editor: Sukardi FB

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *