Polda Sumut Tangkap 2 Tersangka Narkoba Antar Provinsi, 10 Kg Sabu Diamankan

JARINGAN NARKOBA: Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil mengungkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi. Petugas mengamankan Dua Tersangka dan barang bukti 10 Kg Sabu, pada 8 Agustus 2025, lalu, (8/8). (Foto dok/Polda Sumut).
banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id – Medan- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil mengungkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi. Petugas mengamankan Dua Tersangka dan barang bukti 10 Kg Sabu, pada 8 Agustus 2025, lalu, (8/8).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan pengungkapan ini hasil pengembangan dari Tangkapan mereka beberapa waktu lalu. Setelah dilakukan Penyelidikan ternyata Sinkron dengan informasi dari masyarakat bahwa tersangka akan mengantar sabu ke Palembang melintasi Medan.

banner 325x300

“Barang bukti sabu yang diantar 10 Kg,”ujar Calvjin, Selasa(12/8).

Dijelaskannya, para tersangka diamankan yaitu RM (kurir) warga Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang dan SB warga Ds mesjid tuha, Kec. Meureudu , Kab. Pidi jaya, Prov. Aceh. Sedangkan BJ (memberikan sabu) dan P (mengendalikan para tersangka mengantar sabu ke palembang) masih kita kejar (DPO).

Tim mengamankan keduanya di Jl. Lintas Medan Banda Aceh, Ds gampong aceh, Kec. Idi Rayeu, Kab. Aceh Timur, Prov. Aceh.

“DPO P memberikan uang jalan Rp 5 Juta dan akan diupah Rp. 30 Juta/Kg dan Tersangka kedua Rp 100 Juta,” Pungkasnya.

Calvjin menuturkan saat ini Para tersangka dan Barangbukti berada di Mako Ditnarkoba untuk pemeriksaan selanjutnya.(Bak).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *