Sumut  

Polda Sumut: Tempat Hiburan Malam Terindikasi Lokasi Transaksi Narkoba Direkomendasikan Ditutup

JAWAB WARTWAN: Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., saat menjawab wartawan di Medan baru baru ini . (Foto dok/Ist).
banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id – Medan – Polda Sumatera Utara menegaskan bila ditemukan lokasi Tempat Hiburan Malam (THM) terindikasi menjadi lokasi transaksi narkoba, pihaknya tidak segan akan merekomendasikan lokasi THM untuk dilakukan penutupan dan izinnya dicabut.

Tindakan tegas tersebut kembali disampaikan, menyusul sebelumnya Ditresnarkoba Polda Sumut secara resmi merekomendasikan penutupan dan pencabutan izin operasional tiga tempat hiburan malam yang terbukti menjadi sarang narkoba,
Peringatan itu kembali diutarakan. Ditresnarkoba Polda Sumut yang memastikan bakal ada lagi THM lainnya yang bakal menyusul dan saat ini sedang memproses.

banner 325x300

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., mengungkapkan itu dan pihaknya saat ini tengah memproses data dan bukti terhadap beberapa tempat hiburan malam yang juga terindikasi kuat menjadi lokasi transaksi narkotika. Surat rekomendasi resmi untuk penutupan dan pencabutan izin akan segera menyusul kepada pemerintah daerah terkait.

“Kami tegaskan, ini belum selesai. Akan ada lagi tempat hiburan malam lain yang kami rekomendasikan untuk ditutup dan dicabut izinnya. Surat resmi berikutnya sedang kami siapkan,” tegas Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, Selasa (15/7)

Langkah ini diambil menyusul keberhasilan pengungkapan kasus narkoba di S 21 di Pematang Siantar, D KTV & CLUB dan Dragon KTV di Medan, yang telah memicu keresahan publik serta viral di media sosial. Ketiganya kini berstatus quo dan telah dipasangi garis polisi (Police Line) sebagai bagian dari proses penyidikan.

Dirresnarkoba Polda Sumut juga menghimbau keras kepada seluruh pemilik dan pengelola tempat hiburan malam di wilayah Sumatera Utara agar tidak sekali pun memfasilitasi peredaran narkoba.

“Jangan pernah coba-coba. Jika masih ada yang berani menjadi tempat penjualan atau transaksi narkoba, kami akan tindak tegas dan rekomendasikan penutupan serta pencabutan izinnya,” tandasnya.

Penindakan tegas ini, tambahnya, adalah bentuk komitmen Polda Sumut untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba yang semakin mengancam generasi muda.(BB-3).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *