BBSNews.id – Medan – Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap kembali IN(58), tersangka terkait dugaan kasus narkoba yang sempat melarikan diri setelah dipaksa lepas oleh sekelompok warga saat penggerebekan di Medan Belawan.
Ia akhirnya ditangkap pada Kamis, 13 Maret 2025 di Jalan Akasia, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai, setelah melarikan diri ke Privinsi Riau.
Sebelumnya, pada 9 April 2025, Polres Pelabuhan Belawan menangkap tiga pelaku pengedar narkoba di Jalan Proyek, Bagan Deli. Namun, saat penggeledahan berlangsung, sekelompok orang menyerang petugas dan membakar dua unit sepeda motor dinas, sehingga dua pelaku lain, termasuk IN, terpaksa dilepaskan di lokasi.
Polda Sumut bersama TNI selanjutnya melakukan operasi gabungan pada 11 April 2025 dan berhasil mengamankan 7 pelaku penyerangan. Seluruh pelaku kini diamankan di Polres Belawan untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan komitmen aparat dalam memberantas narkoba dan menindak tegas segala bentuk perlawanan terhadap petugas.
“Tindakan melawan dan menghalangi petugas adalah pidana serius. Polda Sumut bersama TNI tidak akan mentolerir bentuk apapun dari upaya menghambat penegakan hukum,” tegasnya
Polda Sumut kini terus mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku lainnya yang masih buron.(BB-2).
















