BBSNews.id – Binjai – Kejaksaan Negeri Binjai, melakukan pemusnahan barang bukti 83 perkara Tindak Pidana Umum (Tipidum) yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) sejak Oktober -Desember 2024 di Kantor Kejaksaan Negeri Binjai, Jumat (20/12/2024).
Tampak hadir Forkopimda diantaranya, Sekdako Binjai H. Irwansyah Nasution, S.Sos., M.M., Kadis Kesehatan Kota Binjai dr. Sugianto, Sp.OG, perwakilan Pengadilan Negeri Kota Binjai, perwakilan Polres Binjai, perwakilan BNN Kota Binjai, serta jajaran Kejari Binjai.
Kajari Binjai, Jufri, S.H., M.H., menegaskan pemusnahan barang bukti untuk menyelesaikan perkara tindak pidana benda sitaan dan barang bukti secara tuntas dan optimal. “Mekanisme pemusnahan karena telah memperoleh kekuatan hukum tetap, diselenggarakan secara profesional, akuntabel dan transparan guna mencegah adanya penyalahgunaan terhadap benda sitaan dan barang bukti yang sudah inkrah,” ujarnya.
Disebutkannya ,pemusnahan barang bukti berupa Perkara Tindak Pidana Umum periode Oktober hingga Desember 2024 sebanyak 83 perkara yang terdiri dari narkotika jenis shabu seberat 484,47,gram jenis ekstasi sebanyak 320 butir, dan ganja seberat 8066,54 gram.
Barang bukti berupa Orang dan Harta Benda (Oharda ) berupa baju, Kamnegtibum dan Tpul (Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya) sebanyak tiga perkara berupa buku togel, tas, dll. Kemudian barang bukti handphone sebanyak 15 unit.
Dalam hal ini, Sekdako Binjai menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Binjai senantiasa mendukung dalam pemberantasan penyalahgunaan peredaran narkotika di Kota Binjai.
“Mudah-mudahan kita saling bersinergi. Dan kami sangat mengapresiasi dan terima kasih kepada Kajari, dan ini berkat kerjasama Aparat Penegak Hukum diantaranya jajaran Kepolisian sehingga bisa terwujud inkrahnya,” jelasnya.(BB-2).
















