Daerah  

DPC PDI Perjuangan Persiapkan Gugatan ke MK terkait Permasalahan Pemilu di Tapanuli Utara

Sekretaris DPD PDI Perjuangan Tapanuli Utara Sabungan Parapat SH (pakai topi) saat diwawancarai wartawan, Senin (11/3/2024) di Tarutung. (Foto dok/ Ist).
banner 120x600
banner 468x60

 

BBSNews.id – Tarutung –DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tapanuli Utara saat ini memperjuangkan harapan masyarakat akan terwujudnya  pelaksanaan Pemilu 2024 berlangsung jujur dan adil serta  sesuai aturan dan peraturan yang berlaku.

banner 325x300

 

Hal itu disampaikan Ketua DPC PDI Perjuangan Tapanuli Utara Dr Nikson Nababan MSi diwakili Sekretaris Sabungan Parapat SH dalam wawancaranya dengan wartawan, Senin (11/3/2024) di Tarutung terkait dugaan ditemukannya sejumlah permasalahan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di daerah ini.

 

Sabungan Parapat  menjelaskan ada sejumlah masalah sesuai dengan temuan DPC PDI Perjuangan Taput saat dilaksanakan pemilihan umum di sejumlah TPS di Kabupaten  Tapanuli Utara. Temuan dimaksud telah dipertanyakan oleh saksi PDI Perjuangan sejak berlangsungnya rapat pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara tingkat kecamatan.

 

Menurutnya, atas sejumlah temuan tersebut menjadi masalah paling fatal adalah keluarnya Surat KPU Tapanuli Utara yang intinya menyatakan bahwa pelaksanaan PSU di TPS 002, 003 dan 004 Desa Hutabulu Kecamatan Siborongborong tidak dimungkinkan terlaksana dengan alasan waktu dalam pengambilan keputusan dan pemenuhan persiapan PSU tidak mencukupi sebagai respon atas rekomendasi Panwascam Siborongborong.

 

Sabungan menjelaskan kronologi terbitnya rekomendasi Panwascam Siborongborong untuk PSU dimana DPC PDI Perjuangan menemukan fakta sebagaimana tertuang dalam catatan keberatan saksi PDI Perjuangan atas nama Robinhot Sianturi pada tanggal  20 Februari 2024 terkait pemilih dari Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang diketahui adalah warga dari luar Kabupaten Tapanuli Utara seperti Medan dan Deli Serdang dimana yang bersangkutan tetap menggunakan hak pilih hingga tingkat provinsi di TPS 002, TPS 003 dan TPS 004 Desa Hutabulu Kecamatan Siborongborong, ” sebutnya.

 

Atas kejadian tersebut tanggal 20 Februari 2024, Panwascam Siborongborong telah menerbitkan Surat Rekomendasi Nomor : 0028/PM.02.02/K.SU-24/2/2024 P Perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) TPS 2, 3 dan 4 Desa Hutabulu Kecamatan Siborongborong tertanggal 22 Februari 2024.

 

Dalam surat rekomendasi tersebut Panwascam Siborongborong juga menjelaskan bahwa KPPS, PPS dan PPK  Kecamatan Siborongborong telah mengakui perihal adanya kesalahan prosedur dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS 2, 3 dan 4 Desa Hutabulu Kecamatan Siborongborong.

 

Atas Surat Rekomendasi Panwascam, KPU Kabupaten Tapanuli Utara menerbitkan Surat Nomor : 351/PL.01.8-SD/1202/2024 tentang penyampaian tindak lanjut laporan rekomendasi PSU Desa Hutabulu Kecamatan Siborongborong yang ditujukan kepada PPK Kecamatan Siborongborong tertanggal 24 Februari 2024 yang pada pokoknya menyatakan bahwa pelaksanaan PSU di TPS 002, 003 dan 004 Desa Hutabulu Kecamatan Siborongborong tidak dimungkinkan terlaksana dengan alasan waktu dalam pengambilan keputusan dan pemenuhan persiapan PSU tidak mencukupi.

 

“Penolakan KPU dilakukan PSU dengan alasan waktu yang tidak cukup telah menimbulkan kesan dan kecurigaan  adanya unsur kesengajaan untuk mengulur waktu oleh  penyelenggara Pemilu,” ujarnya.

 

Masalah lain kata Sabungan Parapat yaitu ditemukannya  fakta bahwa  pemungutan suara di TPS 006 Desa Lobu Siregar 1 dinilai cacat hukum sebab diselenggarakan oleh  KPPS yang tidak memiliki SK sebagai petugas KPPS serta ditemukannya pemilih dari Daftar Pemilih Khusus (DPK) sebanyak 22 Orang.

 

Berikutnya PDI Perjuangan Taput juga menyoroti kejadian di TPS 005 Hutatoruan VII Kecamatan Tarutung yakni ditemukannya  pemilih yang berdomisili di Kota Padang Sidempuan namun yang bersangkutan menggunakan hak pilih hingga tingkat kabupaten.

 

“Saat disoal oleh saksi PDI Perjuangan atas nama Rudi Zainal Sihombing, Ketua PPK Kecamatan Tarutung berdalih dengan berargumen sembari menunjukkan KTP  dari Smart Phone miliknya dan ditampilkan melalui layar Slide yang

diterbitkan oleh Disdukcatpil Kabupaten Tapanuli Utara pada tanggal 01 Maret 2024 dan ada tulisan “Draft” pada KTP tersebut,” ujarnya.

 

Bahkan setelah  disanggah oleh saksi PDI Perjuangan, Ketua PPK Kecamatan Tarutung mengatakan bahwa pemilih tersebut diperbolehkan menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan surat keterangan (Suket).

 

“Namun saat saksi memohon agar suket dimaksud ditunjukkan tapi Komisioner KPU Kabupaten Tapanuli Utara justru berdalih kalau Suket tersebut sudah ditarik oleh Disdukcatpil Kabupaten Tapanuli Utara saat pengurusan KTP,” sebutnya.

 

Dengan adanya sejumlah masalah tersebut PDI Perjuangan Taput mempersiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).  Kami sedang mempelajari dan mempersiapkan peluang gugatan ke MK dengan tujuan dilaksanakannya pemungutan suara ulang (PSU),” tegas Sabungan Parapat yang saat ini  dalam perhitungan sementara terpilih sebagai anggota DPRD Tapanuli Utara dari daerah pemilihan Taput II.

 

Menurutnya tujuan gugatan yang akan dilayangkan PDI Perjuangan Taput ke MK bukan semata terkait perolehan suara PDI Perjuangan di Tapanuli Utara, tetapi terwujudnya harapan masyarakat telaksananya Pemilu yang adil dan jujur serta sesuai aturan dan peraturan. (Posma)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *