Pelaku Cabul Dua Bocah Viral di Langkat Ditangkap di Yogyakarta

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS saat memaparkan ungkap kasus selama bulan Januari 2024 oleh Sat Reskrim dan Sat Res Narkoba serta Unit Reskrim Polsek Jajaran Polres Langkat di Mapolres Langkat di Stabat, Rabu (24/1/2024) sore.(Foto BBSNews.id/ Sukardi FB)
banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id – Langkat – Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS, SIK. SH. MH mengatakan Sat Reskrim Polres Langkat telah mengamankan tersangka kekerasan seksual (sodomi ) terhadap dua orang bocah yang sempat viral di Kabupaten Langkat.

 

banner 325x300

Tersangka ZS (32) warga Stabat ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Langkat kerjasama Tim Subdid Jahtanras Polda DIY dan Tim Resmob Polresta Yogyakarta. ZS ditangkap rumah kontrakan Sapen GK1/48 Demangan Kecamatan Gondokusuman Kota Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (21/1/2024) sekira pukul 02.00 WIB.

 

 

Hal itu diungkapkan Kapolres Langkat saat paparannya pengungkapan kasus selama bulan Januari 2024 oleh Sat Reskrim dan Sat Res Narkoba serta Unit Reskrim Polsek Jajaran Polres Langkat di Mapolres Langkat di Stabat,  Rabu (24/1/2024) sore.

 

Disebutkannya, tersangka ZS pertama melakukan perbuatannya kepada korban SY(14) sekitar bulan Februari 2023 sekira pukul 10.00 WIB dirumah tersangka di Kecamatan Stabat.

 

Sedangkan tersangka melakukan perbuatan cabul kepada korbannya DF(12) ,pada tanggal Jumat 1 Desember 2023 di Rumah Dinas Wakil Bupati Langkat Jalan Proklamasi Stabat.

 

“Tidak benar tersangka bebas berkeliaran , karena seusai melakukan perbuatannya, pelaku melarikan diri dan berhasil diamankan dari Yogyakarta,sebut Kapolres Langkat

 

Dari pelaku ZS, petugas menyita  Barang bukti  1 buah Flas disc warna hitam,  celana jeans korban serta ikat pinggang pelaku saat melakukan pelecehan terhadap korban.

 

 

Selain itu kasus cabul, kasus perkara pencurian sebanyak 22 kasus terdiri dari, 1 (satu) kasus pencurian dengan kekerasan dengan tersangka 1 (satu) orang kemudian 14 kasus pencurian dengan pemberatan dengan tersangka sebanyak 20 (dua puluh) orang dan 4 (empat) kasus curanmor dengan tersangka sebanyak 4 (empat) orang dan barang bukti sepeda motor 6 (enam) unit serta 3 tiga) kasus pencurian ternak  dengan tersangka sebanyak 5 (lima) orang.

 

Ketiga, Kejahatan Geng Motor melanggar Undang Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 sebanyak 2 (dua) kasus dengan tersangka 2 (dua) orang dan Barang Bukti 1 (satu) buah parang panjang dan 1 (satu) buah celurit.

 

Keempat, 1 (satu) kasus narkoba jenis daun ganja kering dengan 3 tersangka dan barang bukti narkoba jenis daun ganja kering seberat 30,7 kg.

 

Sementara itu Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat. HS, SIK. SH. MH menyebutkan penangkapan terhadap tersangka kasus narkoba jenis daun ganja kering sebanyak 30,7 Kg yang dibungkus dengan karung berwarna putih di SPBU Kampung Lalang Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat dengan tersangka sebanyak 3 (tiga) orang berinisial MS(39) warga Aceh, SR(28) warga Aceh dan DH warga Kota Pekanbaru.

 

Narkoba jenis daun ganja kering tersebut dibawa dari Aceh menuju Medan dan akan diedarkan di wilayah Sumatera Utara dengan mengendarai mobil jenis Avanza warnah merah. (BB-2).

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *