BBSNews.id – Labuhanbatu – Subdit IV Tipidter Polda Sumatera Utara bersama Polres Labuhanbatu menggerebek pangkalan LPG yang mengoplos tabung gas 3 kg di Dusun Sukajadi, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara (Labura).
Dari lokasi penggerebekan pangkalan gas LPG milik AAP dan AM itu turut diamankan 6 orang pelaku pengoplosan gas LPG. Dari keenam orang yang diamankan, polisi menetapkan 2 orang sebagai tersangka pelaku pengoplos gas LPG dari tabung 3 kg ke dalam tabung gas 12 Kg non subsidi
Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut, Kompol Jericho Lavian Chandra, mengatakan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan minyak dan gas bumi itu berawal dari informasi, Senin (4/9/2023), bahwa terdapat penyalahgunaan gas LPG bersubsidi dari pemerintah.
Dari informasi itu, selanjutnya pada Selasa (5/9) sekira Pukul 00.30 WIB, Tim gabungan melakukan penyelidikan dan melakukan penggrebekan. Di TKP ditemukan adanya kegiatan memindahkan gas LPG dari tabung 3 kg ke dalam tabung gas 12 kg non subsidi.
“Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial IQ dan RD,” sebutnya kepada wartawan , Rabu (6/9).
Jericho mengungkapkan, dari lokasi turut disita barang bukti 170 tabung gas LPG 3 kg, 71 tabung gas LPG 12 kg, 2 obeng, 21 karet gas, 50 alat jos atau pemindah isi, 57 kilologram tabung 12 kilogram dan lainnya.
“Para pelaku dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP,” pungkasnya. (BB-2).
















