BBSNews.id – Medan – Ditresnarkoba Polda Sumut melalui Unit 2 Subdit I dan Unit 2 berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis tanaman ganja antara Provinsi di Jalan Kabanjahe – Merek, Bandar Tongging, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Rabu (7/6/2023) sekira pukul 17.00 WIB.
Dari kedua pelaku SI als I (22) warga Dusun Paya Jeget Desa Paya Jeget, Kecamatam Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, NAD dan S (29) warga Desa Jempa Kota Bahagia Kabupaten Abdya Aceh Barat Daya, diamankan ganja seberat 267 Kg dan 1 unit Mobil Toyota Rush warna putih.
Hal ini di sampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi SIK, SH dengan didampingi Dir Resnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi S.I.K, Sabtu (17/6/2023)
Kabid Humas menjelaskan terungkapnya jaringan peredaran narkoba berawal Tim menerima informasi tentang adanya upaya pengiriman narkotika jenis tanaman (ganja) dari Aceh menuju kota Medan. Selanjutnya Tim bergerak melakukan lidik sesuai informasi yang diterima menuju daerah Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Kemudian sekira pukul 15.30. WIB, Tim tiba di Jalan Kabanjahe – Merek, Bandar Tongging, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo,
Tidak lama , tiba tiba melintas mobil yang dicurigai sesuai ciri ciri yang didapat yaitu mobil Toyota Rush warna putih dengan Nopol BK 1132 NAW. Selanjutnya Tim mengikuti dan menghentikan kendaraan persisi di Jalan Lintas Kabanjahe – Merek, Kabupaten Karo.
Namun saat diminta agar turun dari kendaraannya, kedua pelaku mencoba melarikan diri dengan menabrak mobil petugas yang ada di belakang dan depan.
Melihat itu, petugas melakukan pengejaran terhadap 2 pelaku dan berhasil di amankan di kawasan perkebunan warga. Lalu Tim bersama sama dengan pelaku melakukan pemeriksaan terhadap mobil pelaku dengan disaksikan oleh kepala Desa setempat dan beberapa orang warga sekitar
Setelah diperiksa , ditemukan di dalam mobil 7 (tujuh) goni besar dan 10 (sepuluh) goni plastik kecil putih yang diduga berisikan narkotika jenis tanaman ganja. Saat diintrograsi keduanya SI dan S, mengaku hanya disuruh oleh seseorang bernama J (lidik) untuk mengantarkan barang tersebut ke Medan.
Dari lokasi Tim mengamankan barang bukti yang di dalam mobil pelaku berupa 17 (tujuh belas) karung goni dengan perincian 7 goni besar dan 10 goni kecil diduga berisikan narkotika jenis tanaman (ganja).
Adapun berat ganja setelah ditimbang disaksikan oleh Kepala Desa dan Masyarakat sebanyak ±267.000 gram (267 kg), 1 (satu) unit Mobil Toyota Rush warna putih dengan nopol BK 1132 NAW, 1 (satu) buah Handphone Android warna putih dengan nomor hp , 1 (satu) buah Handphone merek Sony warna hitam dengan no (tidak ada simcard), dan 1 (satu) buah Handphone merek Nokia warna hitam dengan no hp.
Selanjutnya Tim membawa kedua orang pelaku beserta BB tersebut diatas menuju Ditresnarkoba Mapoolda Sumut guna dilakukan pemeriksaan, ungkap Hadi.
Dalam pertemuan dengan Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dan pejabat utama Polda Sumut, Komisi III DPR RI telah mendengarkan penjelasan soal ketegasan Polda dalam menindak anak buahnya yang melanggar hukum.
“Penjelasan ini adalah wajah kepolisian sebenarnya di Sumut. Ketegasan Kapolda adalah wajah penegakan hukum di daerah ini,” tegas Desmond didampingi Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.
Untuk itu, sambung dia, ketegasan Polda Sumut dalam menindak perjudian, narkoba dan anak buahnya yang melanggar hukum sangat diapresiasi.
“Sementara ini kami lihat dalam rangka apa tindakan Polda terhadap personel yang melakulan pelanggaran-pelanggaran hukum tadi gambarannya sudah sangat jelas dan kalian sudah tau semua. Untuk itu kami tadi mengapresiasi dan memberi penghargaan semoga ke depan bisa lebih baik lagi,” ujar dia.
Selain itu, apa yang dilakukan Polda Sumut dalam memerangi narkoba saat ini juga mendapatkan apresiasi. “Apa yg terjadi hari ini dengan operasi 3 bulan bidang narkoba hasilnya sangat luar biasa berapa nyawa yang diselamatkan. Tinggal ke depan apa yang bisa dihargai atas yang terjadi yang telah dilakukan oleh Polda di Sumut,” ungkapnya. (Suk/Rl )
















