Daerah  

Pemko Binjai dan Kejari Tandatangani MoU Bidang DATUN

banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id – Binjai – Wali Kota Binjai Drs. H. Amir Hamzah, M.AP melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kota Binjai dengan Kejaksaan Negeri Binjai terkait Perpanjangan Penanganan Masalah Perdata dan Tata Usaha Negara di Ruang Kerja Wali Kota Binjai, Senin (29/5/2023).

 

banner 325x300

Penandatanganan ini untuk memperpanjang kesepakatan kerjasama antara Pemerintah Kota Binjai dan Kejaksaan Negeri Binjai dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) yang telah dilakukan sebelumnya sejak tahun 2021.

 

Wali Kota Binjai menekankan penandatanganan MoU ini merupakan sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan antara Pemerintah Kota Binjai dengan Kejaksaan Negeri Binjai serta proses awal untuk memberikan jaminan hukum lebih baik kedepannya dalam mewujudkan kesamaan pandang terhadap penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

 

Ia melanjutkan, Kejaksaan memiliki peran sebagai Pengacara Negara dalam memberikan bantuan dan pendampingan hukum terhadap Pemerintah Daerah bilamana terjadi masalah-masalah perdata maupun masalah-masalah tata usaha negara yang menimpa Pemerintah Daerah.

 

Selanjutnya, Wali Kota berharap kedepannya Pemko Binjai dengan Kejaksaan Negeri Binjai akan terus melakukan koordinasi dan saling memberikan informasi untuk keperluan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, konsultasi hukum dan tindakan hukum lainnya, sehingga dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penegakan hukum di Kota Binjai.

 

Turut hadir Kejari Binjai Jufri Nasution, SH.MH., Kasi Intelijen  Kejari Binjai, AdreWanda Ginting,SH,Pj. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Binjai Joko Wakistono, Staf Ahli Wali Kota Binjai bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Dr. Harimin Tarigan, S.IT. S.IP., MH.MM dan sejumlah SKPD Kota Binjai (BB-2).

 

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *