BBSNews.id – Binjai – Sebanyak 1038 butir ekstasi, 1.102, 45 gram ganja, dan 3,35 gram sabu, dimusnahkan dalam Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum di halaman belakang Kejaksaan Negeri Kota Binjai, Selasa (6/12/2022).
Kejaksaan Negeri selaku eksekutor perkara Tindak Pidana berdasarkan UU, melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap diantaranya barang bukti Narkotika, Psikotropika dan barang bukti jenis lainnya.
Barang bukti lainnya yang dimusnahkan yaitu 6 unit mesin Jackpot, 1207 keping koin logam, 5 unit telepon genggam, dan tiga perkara oharda (Orang dan Harta Benda).
Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Pemko Binjai Drs. Meidy Yusri, mewakili Walikota Binjai bersama Forkopimda Binjai lainnya dalam sambuatnnya mengatakan kegiatan pemusnahan barang bukti ini menunjukkan adanya kesamaan gerakan, kolaborasi dan sinergi bersama antara pemerintah kota binjai dan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti kejahatan ini merupakan bukti bahwa pemerintah Kota Binjai bersama dengan aparat penegak hukum konsisten untuk terus berupaya memerangi segala bentuk kemaksiatan. Diantaranya penyebaran dan penyalahgunaan narkoba yang berpotensi merusak akhlak dan menimbulkan dekadensi moral, khususnya di kalangan generasi muda di Kota Binjai.
Tampak hadir Kepala Kejaksaan Negeri Kota Binjai M. Husein Admaja, SH.MH., Kapolres Kota Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, SIK. MH., Ketua Pengadilan Negeri Kota Binjai Teuku Syarafi SH.MH., Kepala BNN Kota Binjai AKBP Magdalena Sirait, Kapolsek Binjai Utara Kompol Azhari. (BB-2)
















