BBSNews.id – Medan – MA(4) yang diduga menjadi korban kekerasan oleh paman JS (33) dan bibinya M (24) mendapat kejutan dengan kehadiran Kapolda Sumut Irjen Pol Drs. R. Z. Panca Putra S., M.Si di RS Bhayangkara Medan, Rabu (29/9/2022)
Irjen Panca Putra didampingi Brigjen Dadang Hartanto menjenguk anak korban kekerasan yang sudah 5 hari dirawat di RS Bhayangkara TK II Medan.
A adalah pasien rujukan dari RSUD Tanah Karo dimana pada saat masuk RS Bhayangkara Medan, dalam kondisi lemah, demam tinggi, sesak dan tidak sadar selama 3 hari akibat riwayat benturan dibagian kepala, A kini telah menerima perawatan secara intensif dari Dokter-dokter di RS Bhayangkara Medan.
1
“Saat ini korban tengah dalam perawatan intensif oleh dokter spesialis saraf, dokter spesialis anak, spesialis bedah saraf dan ahli gizi, Kita akan terus pantau kondisinya hingga membaik”, ujar Kapolda Sumut
Irjen Panca juga memberi semangat dan dukungan kepada A untuk dapat perawatan maksimal sehingga kondisi kesehatannya dapat segera pulih dan membaik. “Semangat ya Nak agar cepat pulih. Kamu anak hebat, anak kuat,” tutur Panca yang terlihat berkaca-kaca
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Sumut turut menghimbau agar masyarakat mengawasi dan peduli terhadap lingkungan sekitar. Apabila ada anak yang menjadi korban kekerasan fisik untuk segera dilaporkan kepada pihak Kepolisian
“Saya minta masyarakat untuk ikut mengawasi dan menjaga lingkungannya. Polri tidak akan segan-segan memproses hukum orang tua atau siapapun yang melakukan kekerasan terhadap anak”, tegas Kapolda Sumut
Sebelumnya diketahui MA adalah anak malang yang menjadi korban penganiayaan dilakukan oleh Bibi dan Pamanya sendiri. M (24), bersama suaminya JS (30). Kedua pelaku warga Desa Gurukinayan, diduga menganiaya korban dan menelantarkannya hingga kritis
Berawal pada bulan November 2021 lalu, M (bibi korban) yang merupakan adik kandung dari bapak kandung korban, datang ke Jakarta menjemput MA dikarenakan ibu korban pergi meninggalkan keduanya. Karena tidak ada yang mengurus korban, bapak kandung MA menyuruh adiknya M untuk membawa korban ke Desa Gurukinayan
Situasi ekonomi yang sulit dialami M dan suaminya JS, ditambah orang tua korban yang tidak pernah mengirimkan uang, membuat M mudah kesal dan marah setiap korban ada melakukan M mencubit dan memukuli dengan rotan, memukuli dengan hanger jemuran pada bagian kaki, paha, punggung badan dan kepala korban.
Karena kesal dan sering mendengar aduan serta kemarahan istrinya, JS-pun turut ikut-ikutan juga marah dan menganiaya korban dengan cara memukulinya dengan rotan ke bagian paha, kaki dan badan korban. Parahnya lagi, JS juga menekan telapak tangan korban hingga bengkak, juga diindikasi 3 jarinya pada tangan sebelah kiri mengalami patah.
Bahkan JS menyundutkan api rokok ke perut korban, mencakar wajah dan leher korban dan mendorong korban sehingga terjatuh. Bahkan keduanya juga sering tidak memberikan makananan kepada keponakannya itu.
“Ini perkara kekerasan di bawah umur, Korban berinisial A, umur empat tahun. Yang bersangkutan saat ini masih dirawat di rumah sakit,” ujar Kapolres Tanah Karo Senin (26/9/2022)
Dijelaskan Kapolres saat ini Unit PPA Satreskrim Polres Tanah Karo sedang menjalani proses penyidikan terhadap kedua Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Tanah Karo (BB-2).
















