BBSNews.id – Langkat – Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Wilayah Sumut I, Maruli Tua mengatakan,Pemkab Langkat, Pemprov Sumut dan seluruh Staekholder di Kabupaten Langkat, ingin melaksanakan tugas bersama untuk membangun kembali secara bersama stakeholder tatakelola pencegahan korupsi yang lebih kuat dan lebih solid.
Hal itu diungkapkannya kepada wartawan termasuk BBSNews.id usai Rapat Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Gedung DPRD Langkat di Stabat , Rabu (10/8/2022). Turut hadir Kasatgas Korsupgah KPK RI Wilayah Sumut I, Maruli Tua, Tim Verifikator Inspektorat Jenderal Kemendagri, Rolekson dan Gubernur Sumatera Utara, Edi Rahmayadi.
Disebutkannya Rakor Korsupgah tersebut dilakukan supaya kasus -kasus korupsi yang terjadi tidak terulang lagi. Supaya pencegahan korupsi semakin baik lagi khususnya kepada 3 sektor yang sangat rawan, sebutnya .
1 Sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), memang harus betul betul dibenahi karena memang uang APBD yang sangat terbatas dan sangat tidak efisien, akibat korupsi terkait ini, apakah dengan pengaturan proyek atau permintaan Fee/Komisi yang pasti akan merugikan APBD.
2. Korupsi terkait dengan pengisisn jabatan atau jual beli jabatan . yang ini dampaknya sangat signifikan terhadap profesionalisme dan juga layanan Aparatur Sipil Negara (ASN) . Sehingga kami minta kepada siapapun yang terkait dengan hal ini untuk menghentikan praktek jual beli jabatan , tadi sudah komit bahwa tidak ada jabatan apapun setiap tingkatan manapun yang dikenakan tarif. Semua berdasarkan profesionalisme dan kompetensi masing masing ASN yang akan mengisi jabatan
3. Korupsi terkait dengan Dana Desa. Kami sudah meminta kepada seluruh kepala desa dan juga pihak Pemkab untuk segera tidak menyalahgunakan baik untuk mengatur atau mengarahkan proyek -proyek tertentu di desa. Dengan tindakan itu para kepala desa tersebut akan mengalokasikan anggaran secara tidak syah atau memyimpang. Lalu juga PBJ –PBJ menggunakan dana desa apakah dimark up atau permintaan komisi.
Ketiga sektor ini, lanjut Maratua memang sangat rawan disamping memang masih ada sektor lain apakah PBJ fiktif , ataupun pemotongan – pemotongan anggaran yang sangat merugikan. Jadi melalui momen ini menjadi titik balik bagi khususnya pimpinan Kabupaten dan juga Forkopimda harus ditindaklanjuti. Karena memang yang paling menantang adalah bagaimana melaksanakan pencegahan korupsi yang harus dilaksanakan secara bersama sama .
Menjawab wartawan, Maratua mengatakan, terkait modus –modus sebelumnya dan kemarin sudah ditekannya kepada Kabag PBJ dan Kadis PU, Kadis Pendidikan . yang OPDnya melaksanakan PBJ, agar tidak mengulangi modus modus lama. Tetapi dilaksanakan secara sebagaimana seharusnya metode bersih dan seharusnya menjadi pelajaran . Kalau itu masih terjadi pasti suatu saat akan terjadi kembali .

Sedangkan menjawab penanya terkait penggunaan Dana Desa untuk Bimtek, dirinya mengaku terkait kebijakan tersebut yang paling berwenang adalah Kemendagri .
Yang disoroti KPK, sebutnya apakah itu bimtek atau pelatihan dan lain lainnya itu terjadi tindak korupsi dilakukan Mark Up, Misalnya satu orang 1 juta , Mark Up 1,1 Juta atau1, 2 Juta disitulah korupsinya. Dan tempat pelaksanana itu kebijakan yang harus mempertimbangkan kepatutan dan juga kemanfaatan.
Sedangkan kalau bisa itu dilaksanakan di Langkat sendiri atau di Sumut kenapa enggak. Tapi lagi -lagi itu kebijakan. Tapi kalau ada mark up atau pemotongan tidak syah maka, KPK akan melakukan pendalaman .Jadi kalau secara umum KPK melakukan pendampiangan / monitoring di Kabupaten/ Kota di Sumut.
Untuk itu harapnya, kepada seluruh Pemkab/ Kota, khususnya kepada Pemkab Langkat. Memang kami mengevaluasi bahwa Pemkab Langkat melakukan penanganan khusus karena laporan -laporan atau juga potensi potensi korupsi yang akan terjadi masa depan harus dicegah sedemikian rupa. Bahkan minta dukungan Pemprov Sumut untuk melakukan pembinaan secara khusus termasuk juga stakeholder ,Kemendagri , LKPP dan BPKP, sebutnya. (BB-2) ,
















