Sumut  

Kasatgas Korsupgah KPK RI Sumut 1 di Langkat : 3 Sektor Sangat Rawan Korupsi

banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id – Langkat –  Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Wilayah Sumut I, Maruli Tua mengatakan,Pemkab Langkat, Pemprov Sumut dan seluruh  Staekholder  di Kabupaten Langkat, ingin melaksanakan tugas bersama untuk  membangun kembali secara bersama stakeholder  tatakelola pencegahan korupsi yang  lebih kuat dan  lebih solid.

 

banner 325x300

Hal itu diungkapkannya kepada wartawan termasuk BBSNews.id usai  Rapat Koordinasi Pencegahan  dan Pemberantasan Korupsi di Gedung DPRD Langkat di Stabat , Rabu (10/8/2022). Turut hadir Kasatgas Korsupgah KPK RI Wilayah Sumut I, Maruli Tua, Tim Verifikator Inspektorat Jenderal Kemendagri, Rolekson dan Gubernur Sumatera Utara, Edi Rahmayadi. 

 

Paparan :Kasatgas Korsupgah KPK RI Wilayah Sumut I, Maruli Tua Saat memberikan pemaparannya tugas dan Fungsi KPK RI di Gedung DPRD Langkat di Stabat, Rabu (10/8/2022) (Foto BBSNews.id/ Bill)

Disebutkannya Rakor Korsupgah tersebut dilakukan supaya kasus -kasus korupsi yang terjadi tidak terulang lagi. Supaya  pencegahan korupsi semakin baik lagi  khususnya kepada 3 sektor yang sangat rawan, sebutnya .

 

1  Sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), memang  harus betul betul dibenahi karena   memang uang APBD yang sangat terbatas  dan sangat tidak efisien, akibat korupsi  terkait ini,  apakah dengan pengaturan proyek  atau permintaan Fee/Komisi  yang  pasti akan merugikan APBD.

 

2. Korupsi  terkait dengan pengisisn jabatan  atau jual beli jabatan . yang ini dampaknya sangat signifikan  terhadap  profesionalisme  dan juga layanan Aparatur Sipil Negara (ASN) .  Sehingga kami minta kepada siapapun yang terkait  dengan hal ini untuk menghentikan praktek jual beli jabatan , tadi sudah komit bahwa  tidak ada jabatan apapun setiap tingkatan manapun  yang dikenakan tarif.  Semua  berdasarkan profesionalisme dan kompetensi masing masing ASN yang akan mengisi jabatan

 

3. Korupsi terkait dengan Dana Desa.  Kami sudah meminta kepada seluruh kepala desa  dan juga pihak Pemkab untuk segera tidak menyalahgunakan baik untuk mengatur atau mengarahkan proyek -proyek  tertentu di desa. Dengan tindakan itu para kepala desa tersebut akan mengalokasikan anggaran secara tidak syah atau memyimpang.  Lalu juga PBJ –PBJ menggunakan dana desa apakah dimark up  atau permintaan komisi.

 

Tandatangani Ikrar : Sejumlah Peserta Rakor Korsupgah bersama KPK Wilayah Sumut I terlihat menandatangani Ikrar dalam Poster yang terpampang di pintu masuk Gedung DPRD Langkat, Rabu (10/8/2022) (Foto BBSNews.id /Bill)

Ketiga sektor ini, lanjut Maratua memang sangat  rawan disamping  memang masih ada sektor lain apakah PBJ fiktif , ataupun pemotongan  – pemotongan anggaran yang sangat merugikan.   Jadi melalui momen ini menjadi titik balik bagi khususnya pimpinan Kabupaten  dan juga Forkopimda  harus ditindaklanjuti. Karena memang yang paling menantang adalah bagaimana melaksanakan pencegahan korupsi yang harus dilaksanakan secara bersama sama .

 

Menjawab wartawan, Maratua mengatakan, terkait modus –modus  sebelumnya  dan kemarin sudah ditekannya kepada Kabag PBJ  dan Kadis PU, Kadis Pendidikan . yang OPDnya melaksanakan PBJ, agar tidak mengulangi modus modus lama. Tetapi dilaksanakan secara sebagaimana seharusnya metode bersih dan seharusnya menjadi pelajaran . Kalau itu masih terjadi pasti suatu saat akan terjadi kembali .

 

Sedangkan menjawab penanya terkait penggunaan Dana Desa untuk Bimtek, dirinya mengaku terkait kebijakan tersebut  yang paling berwenang adalah Kemendagri .

 

Yang disoroti  KPK, sebutnya  apakah itu bimtek atau pelatihan dan lain lainnya itu terjadi tindak korupsi dilakukan Mark Up,  Misalnya  satu orang 1 juta , Mark Up 1,1 Juta atau1, 2 Juta disitulah korupsinya.  Dan tempat pelaksanana itu kebijakan  yang harus mempertimbangkan kepatutan  dan juga kemanfaatan.

 

Sedangkan kalau bisa itu dilaksanakan di Langkat  sendiri  atau di Sumut kenapa enggak.  Tapi lagi -lagi itu kebijakan. Tapi kalau ada mark up atau pemotongan tidak syah maka, KPK akan melakukan pendalaman .Jadi kalau secara umum KPK melakukan pendampiangan / monitoring di Kabupaten/ Kota di Sumut.

 

Untuk itu harapnya, kepada seluruh Pemkab/ Kota, khususnya  kepada Pemkab Langkat.   Memang kami mengevaluasi bahwa Pemkab Langkat melakukan penanganan khusus karena laporan -laporan atau juga potensi potensi korupsi  yang akan terjadi masa depan harus dicegah sedemikian rupa.  Bahkan minta dukungan Pemprov Sumut untuk melakukan pembinaan secara khusus termasuk juga stakeholder ,Kemendagri , LKPP dan BPKP,  sebutnya.  (BB-2) ,

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *