BBSNews.id – Salapian – Kepolisian Sektor (Polsek) Salapian Resort Langkat melaksanakan sosialisasi terkait kebijakan tiga pilar sebagai antisipasi gejala klinis penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak , Selasa (19/7/2022) pagi.
Personel Bhabinkamtibmas Polsek Salapian Aiptu Wahyu Priadi melihat secara langsung ke kandang ternak milik warga disekitar Dusun IX Tanjung Rejo Desa Naman Jahe Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat.

Dalam pesan Bhabinkamtibamas itu agar watrga pemilik ternak selalu menjaga kebersihan kandang ternak dan melakukan penyemprotan desinfektan secara rutin dikarenakan penyebaran penyakit dapat menular melalui lalat.
Untuk sementara waktu tidak membeli ternak dari luar daerah, dan selalu mengkandangkan (mengurung) ternak untuk menghindari serangan penyakit dari luar, bila ada ditemukan ciri dari serangan penyakit kuku dan mulut agar ternak segera dipisahkan (isolasi) dari yang lainnya.
Personel menyampaikan sosialisasi kepada setiap pemilik ternak kiranya tetap melaksanakan himabuan yang telah disampaikan oleh tiga pilar, tentang bahaya penyakit mulut dan kuku serta tanda tanda atau ciri hewan ternak terpapar PMK.
“Mari kita sukseskan program pemerintah agar hewan ternak kita tidak sakit atau saling tular menularkan PMK”, sebut Wahyu.
Dari hasil monitoring yang dilakukan disalah satu kandang ternak milik Hendrik (46) warga Desa Naman Jahe seluruh hewan ternaknya dalam kondisi yang sehat, dan di Desa tersebut tidak ditemukan gejalan klinis PMK. (BB-2)
















