Sumut  

Polda Sumut Tangkap 8 Pelaku Pembakaran dan Pembunuhan Darwin Sitepu di Langkat

banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id – Medan –  Polda Sumut dan Polres Binjai berhasil mengungkap dan menangkap delapan pelaku pembunuhan dengan cara dibakar menewaskan   Darwin Sitepu terjadi  Kamis (2/12/2021) di Dusun Kuta Jering  Desa Belinteng, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi dan Kasubdit III/Jahtanras Kompol Revi Nurvelani , Rabu (8/12/2021) memaparkan ,polisi berhasil mengamankan 8 pelaku yang merupakan satu keluarga.

banner 325x300

Menurut Tatan , motif  pembunuhan yang dilakukan oleh  satu keluarga  itu karena mereka  mengklaim sebagai pemilik lahan yang dijaga korban Darwin Sitepu (36) warga Dusun II Lorong Gereja, Desa Durian Lingga, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat,

“Sedangkan korban menjaga lahan tersebut karena bekerja kepada seseorang berinisial A yang juga mengklaim  sebagai pemilik lahan berdasarkan SK Camat. Sementara, pihak tersangka mengklaim lahan tersebut milik nenek mereka,” sebutnya..

Karena  korban tidak mau keluar  dari lahan itu, para tersangka merencanakan pembunuhan terhadap korban dengan cara membakar tubuhnya dengan bensin yang telah disiapkan.

Dielaskan, kedelapan tersangka antara lain PS (55) warga Langka Pining, Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, yang berperan mengusir korban, ISS (42) berperan memukul senapan angin ke punggung korban dan memukulknya , FS (37) berperan menyampaikan kepada korban lahan tersebut miliknya.

Disusul ,LS alias Ucok Kitik (26) berperan menyiram korban dengan bensin menggunakan timba dan melakukan pemukulan dengan kayu, ABS (33), berperan juga menyiramkan bensin dan menembak dada korban.

Kemudian, SS(25), berperan menyulut api dengan mancis dan kayu ke korban dan membakar pondok, EAS (33), berperan melempar batu dan meneriaki bakar dan MAS (39), berperan meneriaki para tersangka agar melempari korban dengan batu,” sebutnya.

Saat ditanya terkait status lahan, Tatan menjelaskan, lahan tersebut merupakan hutan produksi terbatas (HPT), yang berarti kedua belah pihak bukan pemilik yang sah. Tatan juga membantah dugaan aksi pembunuhan sadis itu didalangi Ormas tertentu. 

Sementara Kapolres Binjai AKBP Ferio Ginting menyebutkan, para tersangka nekat membakar korban karena menduganya memiliki kekuatan gaib dan kebal. Bahkan sebelum membunuh korban, para tersangka terlebih dahulu ke kuburan nenek mereka.

Diakuinya  korban bersama 4 temannya berada yang sedang berada di gubuk lahan tersebut didatangi para tersangka, Kamis (2/12/2021) pagi.

Akibat perbuatan pelaku terancam  dijerat Pasal 340 Subsidair Pasal 338  KUHP  tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun (BB-2)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *