Sumut  

Polda Sumut Selama Tahun 2022 Terapkan Restoratif Justice Sebanyak 7.553 Kasus

banner 120x600
banner 468x60

 

BBSNews.id – Medan –  Kepolisian Daerah  Sumatera Utara (Polda Sumut ) menerapkan tindakan atau memberikan hukum yang berkeadilan (Restoratif Justice) terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan ringan , pencurian, kejahatan dalam keluarga  dan kasus narkotika selama tahun 2022.  Total kasus yang diterapkan ini mencapai 7.553 kasus dan lebih banyak dibanding 2021 sebanyak 6.765 kasus.

banner 325x300

 

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra menegaskan itu kepada sejumlah awak media ketika menggelar Konferensi Pers Akhir Tahun yang digelar di Aula Tribrata Mapolda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan, Jumat (30/12/2022).

 

“Jadi, untuk tahun 2022 memang kami memberikan hukum berkeadilan atau restoratif justice mencapai 7.553 kasus,” ungkapnya.

 

Dirincikannya jenderal bintang dua dipundak ini, bahwa kasus narkotika paling banyak dilakukan RJ yang mencapai 870 kasus. Disusul dengan penganiayaan ringan 691 kasus dan berat 397 kasus.

 

“Sedangkan untuk kasus pencurian sebanyak 327 kasus. Jadi, RJ yang kami lakukan tentunya sudah berkordinasi dengan teman teman kejaksaan. Sehingga kedua belah pihak, tidak ada yang keberatan lagi,” tuturnya.

 

Selanjutnya, Kapolda Sumatera Utara juga menyebut akan selalu menciptakan situasi yang aman dan kondusif selalu didaerah tugasnya. Terutama untuk menjelang malam tahun baru.

 

“Jadi, kami akan mengajak masyarakat dan steakholder lainnya untuk bersama menciptakan situasi yang Kamtibmas,” terangnya.

 

Terpisah, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Cornelius Wisnu Adji ketika dikonfirmasi mengakui telah melakukan RJ kepada ratusan tersangka yang terlibat tindak pidana narkotika.

 

“Itu namanya RJ, ada 870 kasus yang dilakukan RJ. Sesuai dengan surat edaran mahkamah agung atau Sema nomor 8 tahun 2021 dan Peraturan Polri nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan resto,” ungkapnya.

 

Untuk kasus yang diberikan RJ kepada korban atau pengguna yang dengan barang bukti narkoba jenis sabu sabu dan ganja 0,5  gram dan pil ekstasi dibawah 7 butir.

 

“Semua yang diamankan dan diberikan RJ itu, kami arahkan untuk dilakukan rehabilitasi di tempat yang sudah disediakan oleh pemerintah dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.

 

Ditambahkan Wisnu, jumlah tindak pidana narkotika tahun 2022 mengalami penurunan  sebanyak 23 persen dibanding tahun 2021. Kasus yang turun sebanyak 1.439.

 

Sedangkan untuk barang bukti yang ditemukan mengalami peningkatan. Diantaranya ganja seberat 4,7 ton dan pil ekstasi sebanyak 44,036 butir.

 

“Kami fokus kepada pelaku atau jaringan atau bandarnya serta penerapan tindak pidana pencucian uangnya atau TPPU,” dengan tegas di sampaikan oleh Bintang dua ini. (Suk)

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *