BBSNews.id – Langkat – Suh (63) warga Kelurahan Pekan Tanjungpura Kecamatan Tanjungpura dan SA (39) Penduduk Desa Secanggang Kecamatan Secanggang ditangkap Sat Narkoba Polres Langkat terkait kasus narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Kusnadi melalui Kasubag Humas AKP Joko Sumpeno, di Stabat, Rabu (7/12/2022).membenarkan keduanya ditangkap secara terpisah.
Tersangka Suh , ditangkap di Jalan Benteng Sepakat KelurahanPekan Tanjungpura, Langkat . Dari tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 11 bungkus plastik bening les merah diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,64 gram, uang tunai sebesar Rp 3.810.000, tisu, dompet emas, handphone, tas samping.
Sedangkan dari tersangka SA ditangkap di Dusun Tanah Tinggi Kecamatan Secanggang dengan mengamankan diantaranya 5 bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 5,31 gram, 20 bungkus plastik yang berisi plastik bening kosong.
Ssatu botol plastik kecil yang di lakban hitam, satu skop pipet plastik, uang tunai sebesar Rp 80.000, handphone. Keduanya sudah diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di Mapolres Langkat. (Suk)
















