BBSNews.id – Langkat – Empat terdakwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kasus Panti Rehabilitasi illegal di belakang rumah Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin, divonis Pengadilan Negeri Stabat, Rabu (30/11/2022).
Keempat terdakwa divonis Majelis Hakim PN Stabat Majelis Hakim Halida Rahardini SH, yakni Terang Ukur Sembiring Alias Terang (39), Junalista Surbakti (44) , Rajisman Ginting Alias Rajes Ginting (26) masing masing dipidana penjara 3 tahun dan Suparman Perangin angin (45) 2 tahun penjara .Serta para terdakwa dihukum denda sebesar Rp 200 Juta dengan subsidair 2 bulan penjara.
“Keempat terdakwa juga dikenakan denda dengan Rp 200 Juta, jika tidak dibayar maka digantikan dengan kurungan selama 2 bulan,” sebut Majelis hakim Halida Harini.
Dalam amar putusannya Majelis hakim menyatakan, keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 10 UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Selain itu terdakwa juga terbukti bersalah karena penghuni kerangkeng manusia tersebut dipergunakan untuk tenaga kerja di lokasi pabrik pengolahan kelapa sawit tanpa diberikan imbalan atau upah selama bekerja di lokasi pabrik.
Mendengar putusan hakim tersebut , keempat terdakwa menyatakan menerima putusan yang jatuhkan hukuman kepada mereka.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Tim Jaksa Penuntutn Umum (JPU) Kejari Langkat jaksa yang sebelumnya menuntut mereka dengan pidana masing-masing penjara selama 8 tahun pada sidang sebelumnya.
Sedangkan atas putusan putusan Hakim yang lebih rendah itu, jaksa menyatakan untuk mengambil sikap pikir pikir terhadap keputusan hakim. ” Pikir-pikir, yang mulia,”sebut Jaksa dengan serentak.
4 Terdakwa Divonis 1,7 Bulan Penjara
Sementara itu, Dewa Perangin Angin (23) anak dari Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, dan rekannya Hendra Surbakti alias Gubsar (28) telah sudah dijatuhi hukuman 1 tahun 7 bulan.
Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama, melakukan perbuatan yang menyebabkan perasaan tidak enak, menderita rasa sakit dan merusak kesehatan orang lain yang mengakibatkan kematian
Sedangkan dua terdakwa lainnya Hermanto Sitepu alias Atok (44) dan Iskandar Sembiring alias Kandar (41) juga dijatuhi hukuman 1 tahun 7 bulan. Para Terdakwa sebelumnya juga dituntut Jaksa masing masing 3 tahun penjara
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai para terdakwa secara sah bersalah melanggar Pasal 351 ayat (3) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Adapun pertimbangan Hakim, keempat terdakwa sebut Hakim yang memberatkan terdakwa memberikan luka kepada korban dan meringankan keempat terdakwa belum pernah dipidana dan sopan serta telah berdamai dengan keluarga korban.
Dimana terdakwa telah memberikan restitusi yang diminta korban melalui LPSK yang masing masing memberikan uang sebesar Rp 265 juta kepada keluarga almarhum Sarianto Ginting dan Alm keluarga Abdul Sidiq Isnur alias Bedul. (BB-2)
















