BBSNews.id – Medan – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara, Subdit Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev), masih menahan dan memeriksa bos judi online ABK alias J selama 20 hari sejak penangkapannya.
Penahanan dan pemeriksaan Apin BK ini dilakukan, guna melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP) yang nantinya akan diserahkan ke pihak kejaksaan.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi SIK MH, menegaskan bila dalam 20 hari pemeriksaan itu dinyatakan lengkap, maka BAP ABK akan diserahkan ke kejaksaan.
“Namun, apabila dalam 20 hari tersebut proses BAP belum juga lengkap, maka kita (Ditreskrimsus Polda Sumut) akan memperpanjang masa penahanan dan pemeriksaan ABK selama 20 lagi,” kata Kombes Hadi, Senin (24/10/2022).
Dikatakan juru bicara Polda Sumut ini, dalam proses pemeriksaan dan penahanan ABK tidak ada perlakuan khusus dan sama seperti warga biasa. “Tidak ada perlakuan khusus atau istimewa kepada ABK, sama seperti warga biasa yang semua sama di hadapan hukum di Negara Republik Indonesia ini dan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” jelas Hadi.
Seperti diberitakan sebelumnya, bos judi online, ABK alias Jonni ditangkap dalam pelariannya di Malaysia pada Kamis, 13 Oktober 2022. Ia ditangkap Polda Sumut setelah dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sebagaimana diketahui, dalam kasus perjudian ini. Polisi sudah menetapkan 16 orang tersangka, diantaranya ABK, NP dan 14 orang lainnya.
Terungkapnya kasus ini, dimulai dari penggerebekan yang dipimpin oleh Kapolda Sumatera Utara di warung warna warni di Kompleks Perumahan Cemara Asri yang berada di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.
Di gedung itu rupanya dijadikan markas judi online dan ABK selaku bos besar itu ditenggarai mengelola 21 situs judi online. Diantaranya LEBAH4D, DEWAJUDI4D dan LARIS4D. (BB-2/de).
















