26 Aset Milik Bos Judi Online Kembali Disita Ditreskrimsus Polda Sumut

banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id – Medan – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara, Subdit Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) kembali menyita 2 aset milik bos judi ABK alias Jonni, Rabu (19/10/2022).

 

banner 325x300

Adapun aset yang disita ini sebanyak 4 unit rumah ruko yang berada di Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang dan Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.

 

Untuk yang berada di Kabupaten Deliserdang, berada di Kompleks pertokoan Suzuya Plaza sebanyak 2 Ruko  dan di Jalan Danau Singkarak berjumlah 2 Ruko.

 

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi menegaskan bahwa aset yang disita itu merupakan proses hukum yang telah dilakukan oleh tersangka ABK alias Jonni.

 

“Untuk hari ini, kami lakukan penyitaan di dua lokasi, kawasan Suzuya Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang dan Jalan Danau Singkarak Medan,” ucap Hadi, didampingi Kasubbid Penmas AKBP  Dr  Herwansyah dan PS Kasubdit Fismondev Kompol Hartono.SH, MH

 

Hadi menjelaskan, di Kompleks Suzuya Tanjungmorawa disita dua unit rumah toko (ruko) berlantai III dengan nilai Rp 4 miliar. Demikian juga di Jalan Danau Singkarak Medan, disita 2 unit ruko bernilai Rp 1,1 miliar.

 

“Ini merupakan penyitaan aset ke-26 milik tersangka ABK alias Jonni dengan total nilai sampai hari ini Rp 151,9 miliar,” ungkap Hadi.

 

Penyitaan itu dilakukan sebagai rangkaian proses penyidikan dan adanya penetapan Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam dan Kota Medan.

 

Untuk Pengadilan Negeri Lubukpakam sesuai dengan nomor 1693/Pen.Pid/2022/PN lbp tanggal 17 Oktober 2022. Sedangkan Kota Medan yaitu sesuai dengan nomor 4019/Pen.Sit/2022 mdn tanggal 18 Oktober. “Setelah  ada penetapan itu,  kami langsung pasang stiker dan plang dilokasi penyitaan,” tuturnya.

 

Kemudian, polisi juga tidak menutup kemungkinan akan menyita aset ABK yang tidak bergerak maupun yang bergerak.

 

“Karena proses penyidikan ini masih terus berlanjut. 26 aset ini terdiri dari 26 bangunan yang berada di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. Jika nanti ditemukan ada aset yang lainnya, tidak menutup kemungkinan akan disita. Baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak,” terangnya.

 

Sebagaimana diketahui, dalam kasus perjudian ini. Polisi sudah menetapkan 16 orang tersangka, diantaranya ABK, NP dan 14 orang lainnya. Semua tersangka sudah diamankan. Berkas berita acara pemeriksaan (BAP) mereka sedang dilengkapi untuk dikirim ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

 

Terungkapnya kasus ini, dimulai dari penggerebekan yang dipimpin oleh Kapolda Sumatera Utara di warung warna warni di Kompleks Perumahan Cemara Asri yang berada di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

 

Di gedung itu rupanya dijadikan markas judi online dan ABK selaku bos besar itu ditenggarai mengelola 21 situs judi online. Diantaranya LEBAH4D, DEWAJUDI4D dan LARIS4D,

 

Dari penggerebekan yang dilakukan di Gedung berlantai 3 itu, telah disita puluhan unit laptop, komputer, puluhan buku rekening, ATM dan lainnya. Untuk itu ABK dikenakan dua pasal, yaitu tindak pidana pencucian uang dan perjudian, pungkas Kabid Humas mengakhiri. (BB-2)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *