Daerah  

8 Terdakwa Kerangkeng Manusia di Langkat Sidang PN Stabat, Kuasa Hukum: Tidak Ajukan Eksepsi Agar Hakim Segera Hadirkan Saksi

banner 120x600
banner 468x60

BBSNews,id – Langkat – Sidang kasus “kerangkeng” manusia  di belakang rumah Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin angin (TRP) dengan agenda pembacaan dakwaan untuk 8 terdakwa dengan tiga berkas tuntutan terpisah di gelar secara hybrid dari  Pengadilan Negeri Stabat, Rabu (27/7/2022)

 

banner 325x300

Sidang dengan perkara nomor perkara 467/Pid.B/2022/PN Stb atas nama dua terdakwa  yakni DPA (23)  dan HS alias Gubsar  (28)  yang dilakukan secara virtual dari Lapas Tanjung Gusta Medan turut didampingi Tim JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) .

Persidangan dibuka Majelis Hakim PN Stabat dipimpin Halida Rahardhini, SH, MHum  dan hakim anggota Andriyansyah dan Cakra Tona Parhusip mendengarkan  dakwaan dibacakan  Tim JPU Kajari Langkat, Gery  Anderson Gultom, Randi Tumpal Pardede dan Juanda Fadli.

 

Dalam dakwaan itu terdakwa  DPA yang juga putra dari Bupati Langkat Nonaktif TRP bersama terdakwa HS Alias Gubsar dan saksi RG Alias Rajes  (penuntutan terpisah) pada 15 Juli  2021 sekira Pukul 17.00 WIB   bertempat di Dusun  I Nangka Lima  Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala , Langkat di kerangkeng  milik Bupati Langkat Nonaktif, TRP . Akibat perbuatan kekerasan kedua terdakwa itu mengakibatkan kematian terhadap diri korban Sarianto Ginting.

 Akibat perbuatan itu,  kedua terdakwa,  DPA dan HS alias Gubsar  oleh  Tim JPU Kejari Langkat didakwa Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana atau kedua, Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.  Mendengar dakwaan JPU, Majelis Hakim  menanyakan apakah ada keberatan dengan dakwaan tersebut.   Kuasa  hukum  terdakwa yakni  Mangapul Silalahi,SH dan Sangap Surbakti maupun terdakwa DPA dan Gubsar   secara virtual dijawab   tidak ada keberatan.

 

Selanjutnya Majelis Hakim,  meminta JPU agar menghadirkan saksi sebanyak 6 orang   dari 18 saksi Charge setiap sidang. Sidang akhirnya ditutup dan dilanjutkan Rabu 3  Agustus 2022.

 Sedangkan persidangan dipimpin Majelis hakim yang sama terhadap perkara Nomor 468/Pid.B/2022/PN Stb,  atas dua terdakwa lain HS alias Atok ( 44) dan IS alias Kandar  (41)   dibacakan oleh Tim JPU kejari Langkat,  Sai Sintong  Purba, SH dan menjerat dengan dakwaan pertama, Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 351 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

  Masih dengan hakim  sama , dilanjutkan sidang Perkara nomor  469/Pid.B/2022/PN Stb,empat   terdakwa , TUS  alias Terang  (39) , JS (44) , SP (45) dan RJ alias Rajes Ginting (26) . Yang dibacakan bergantian oleh JPU Aron Wilfrid  MT Siahaan , Imelda Panjaitan  dan Baron Sidik, SH menjerat kempatnya dijerat pertama Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 7 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Untuk diketahui kasus menyeret 8 terdakwa dengan tiga berkas penuntutan terpisah berawal dari tahun 2010  ketika TRP   (dalam berkas terpisah lain – tahap 1 Polda -Red)  dalam  kapasitasnya selaku Ketua Ormas  pemuda di Langkat mendirikan kerangkeng di halaman samping rumahnya   dengan tujuan pembinaan  atau rehabilitasi terhadap anggota ormasnya  yang kecanduan narkoba.

 

Namun dalam proses sejak 2010 hingga janurai 2022 telah menampung  665 orang  kerap disertai kekerasan  dan sedikitnya 6 orang mengalami korban saat  mendekam di kerangkeng tersebut antara lain Abdul Sidik Idnur alias  Bedul, Sarianto Ginting , Isal Kardi Alias Ucok Nasution  dan Dodi Santosa.

 

Kuasa Hukum :Tidak Ajukan Eksepsi Agar Hakim Segera Hadirkan Saksi

 

Sementara itu Mangapul Silalahi dan Sangap Surbakti selaku Kuasa Hukum  terdakwa, DPA (23) Cs, mengaku sengaja tidak akan mengajukan eksepsi dalam perkara ini selain meyakini independensi dari Tim JPU dalam merumuskan dakwaan. Pihaknya ingin  ke pokok perkara, guna menghadirkan saksi di persidangan yang dinilai lebih penting

 

“Harapan kami meminta Majelis Hakim dalam memutus perkara ini  dapat mempertimbangkan se -objektif mungkin berpedoman pada 10 Kode Etik perilaku hakim  seperti dirumuskan Keputusan Bersama Komisi Yudisial dan Ketua Mahkamah Agung .

 

Selain itu pihaknya mengingatkan kepada aparat atau instnasi  aparatur lembaga lain, untuk  tidak melakukan intervensi terhadap independesnis Peradilan . “Hakim saja bisa kita sanggah ketika dia melakukan putusan sidang melampaui kewenangannya,” sebutnya .

 

Sementara Sangap Surbakti menambahkan diluar pokok perkara , menyikapi Majelis Hakim membacakan surat dari LPSK kepada pengadilan . Yang berisi agar LPSK meminta hakim  berkordinasi kepada LPSK.  Sangap menyayangkan hal tersebut “Anda jangan bergerak dari Undang Undang anda, Hakim itu tidak bias berkordinasi engan siapapun   sehingga jangan ada mengintervensi peradilan, sebutnya. (BB-2).

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *