BBSNews,id – Langkat – Sidang kasus “kerangkeng” manusia di belakang rumah Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin angin (TRP) dengan agenda pembacaan dakwaan untuk 8 terdakwa dengan tiga berkas tuntutan terpisah di gelar secara hybrid dari Pengadilan Negeri Stabat, Rabu (27/7/2022)
Sidang dengan perkara nomor perkara 467/Pid.B/2022/PN Stb atas nama dua terdakwa yakni DPA (23) dan HS alias Gubsar (28) yang dilakukan secara virtual dari Lapas Tanjung Gusta Medan turut didampingi Tim JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) .

Persidangan dibuka Majelis Hakim PN Stabat dipimpin Halida Rahardhini, SH, MHum dan hakim anggota Andriyansyah dan Cakra Tona Parhusip mendengarkan dakwaan dibacakan Tim JPU Kajari Langkat, Gery Anderson Gultom, Randi Tumpal Pardede dan Juanda Fadli.
Dalam dakwaan itu terdakwa DPA yang juga putra dari Bupati Langkat Nonaktif TRP bersama terdakwa HS Alias Gubsar dan saksi RG Alias Rajes (penuntutan terpisah) pada 15 Juli 2021 sekira Pukul 17.00 WIB bertempat di Dusun I Nangka Lima Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala , Langkat di kerangkeng milik Bupati Langkat Nonaktif, TRP . Akibat perbuatan kekerasan kedua terdakwa itu mengakibatkan kematian terhadap diri korban Sarianto Ginting.

Akibat perbuatan itu, kedua terdakwa, DPA dan HS alias Gubsar oleh Tim JPU Kejari Langkat didakwa Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana atau kedua, Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Mendengar dakwaan JPU, Majelis Hakim menanyakan apakah ada keberatan dengan dakwaan tersebut. Kuasa hukum terdakwa yakni Mangapul Silalahi,SH dan Sangap Surbakti maupun terdakwa DPA dan Gubsar secara virtual dijawab tidak ada keberatan.
Selanjutnya Majelis Hakim, meminta JPU agar menghadirkan saksi sebanyak 6 orang dari 18 saksi Charge setiap sidang. Sidang akhirnya ditutup dan dilanjutkan Rabu 3 Agustus 2022.

Sedangkan persidangan dipimpin Majelis hakim yang sama terhadap perkara Nomor 468/Pid.B/2022/PN Stb, atas dua terdakwa lain HS alias Atok ( 44) dan IS alias Kandar (41) dibacakan oleh Tim JPU kejari Langkat, Sai Sintong Purba, SH dan menjerat dengan dakwaan pertama, Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 351 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Masih dengan hakim sama , dilanjutkan sidang Perkara nomor 469/Pid.B/2022/PN Stb,empat terdakwa , TUS alias Terang (39) , JS (44) , SP (45) dan RJ alias Rajes Ginting (26) . Yang dibacakan bergantian oleh JPU Aron Wilfrid MT Siahaan , Imelda Panjaitan dan Baron Sidik, SH menjerat kempatnya dijerat pertama Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 7 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Untuk diketahui kasus menyeret 8 terdakwa dengan tiga berkas penuntutan terpisah berawal dari tahun 2010 ketika TRP (dalam berkas terpisah lain – tahap 1 Polda -Red) dalam kapasitasnya selaku Ketua Ormas pemuda di Langkat mendirikan kerangkeng di halaman samping rumahnya dengan tujuan pembinaan atau rehabilitasi terhadap anggota ormasnya yang kecanduan narkoba.
Namun dalam proses sejak 2010 hingga janurai 2022 telah menampung 665 orang kerap disertai kekerasan dan sedikitnya 6 orang mengalami korban saat mendekam di kerangkeng tersebut antara lain Abdul Sidik Idnur alias Bedul, Sarianto Ginting , Isal Kardi Alias Ucok Nasution dan Dodi Santosa.
Kuasa Hukum :Tidak Ajukan Eksepsi Agar Hakim Segera Hadirkan Saksi
Sementara itu Mangapul Silalahi dan Sangap Surbakti selaku Kuasa Hukum terdakwa, DPA (23) Cs, mengaku sengaja tidak akan mengajukan eksepsi dalam perkara ini selain meyakini independensi dari Tim JPU dalam merumuskan dakwaan. Pihaknya ingin ke pokok perkara, guna menghadirkan saksi di persidangan yang dinilai lebih penting
“Harapan kami meminta Majelis Hakim dalam memutus perkara ini dapat mempertimbangkan se -objektif mungkin berpedoman pada 10 Kode Etik perilaku hakim seperti dirumuskan Keputusan Bersama Komisi Yudisial dan Ketua Mahkamah Agung .
Selain itu pihaknya mengingatkan kepada aparat atau instnasi aparatur lembaga lain, untuk tidak melakukan intervensi terhadap independesnis Peradilan . “Hakim saja bisa kita sanggah ketika dia melakukan putusan sidang melampaui kewenangannya,” sebutnya .
Sementara Sangap Surbakti menambahkan diluar pokok perkara , menyikapi Majelis Hakim membacakan surat dari LPSK kepada pengadilan . Yang berisi agar LPSK meminta hakim berkordinasi kepada LPSK. Sangap menyayangkan hal tersebut “Anda jangan bergerak dari Undang Undang anda, Hakim itu tidak bias berkordinasi engan siapapun sehingga jangan ada mengintervensi peradilan, sebutnya. (BB-2).
















