BBSNews.id – Medan -Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus penyebaran konten pornografi melalui platform media sosial TEVI (siaran langsung Red).
Seorang pria berinisial SMS diamankan di kediamannya di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (23/10/2026).
Direktur Siber Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan berawal dari patroli siber rutin untuk mendeteksi konten bermuatan pornografi.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim patroli siber menemukan beberapa akun yang diduga memuat konten asusila dan pornografi. Selanjutnya kami melakukan pendalaman dan identifikasi untuk mengetahui pemilik akun tersebut,” ujar Bayu saat doorstop di Mapolda Sumut, Kamis (29/10/2026).
Hasil penelusuran membawa personel Unit 3 Subdit 2 Ditressiber Polda Sumut ke kediaman tersangka. Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit telepon genggam yang digunakan untuk mengelola akun-akun tersebut.
Dari pemeriksaan, tersangka diduga mengunduh foto dan video pornografi dari situs web, kemudian mengunggahnya kembali melalui 10 akun TEVI yang dibuatnya sejak 14 Februari 2025.
“Modus operandi tersangka adalah mengunduh beberapa video dan foto bermuatan asusila atau pornografi, kemudian mempostingnya ke akun media sosial TEVI yang telah dibuat sebanyak 10 akun,” kata Bayu.
Konten tersebut dapat diakses bebas oleh pengguna platform. Tersangka diduga memanfaatkan fitur pemberian hadiah atau gift berupa bintang untuk memperoleh keuntungan.
“Di TEVI itu ada beberapa konten yang mengandung pornografi atau asusila yang bisa dilihat oleh orang banyak. Untuk memperoleh keuntungan, tersangka menggunakan sistem gift berupa bintang yang kemudian pembayarannya masuk melalui aplikasi DANA,” jelasnya.
Setiap 100 bintang bernilai sekitar satu dolar AS. Dari aktivitas tersebut, tersangka diduga telah meraup keuntungan sekitar Rp6,4 juta. Uang itu dicairkan melalui akun DANA atas namanya, kemudian dipindahkan ke rekening Bank BRI miliknya.
“Keuntungannya saat ini sekitar Rp6.400.000,” ungkap Bayu.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit handphone merek Oppo, kartu SIM Telkomsel, akun DANA, buku rekening BRI, serta kartu ATM yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.
Bayu menambahkan, tersangka mengaku tidak mengenal pemeran dalam video yang diunggahnya. Konten diperoleh secara acak dari internet.
“Tidak kenal. Jadi dia mengunduh gambar atau video secara acak, kemudian melalui akun TEVI tersebut disiarkan,” ujarnya.
Terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain, penyidik masih mendalami.
“Sedang kita dalami. Karena aktivitas seperti ini juga ditemukan di media sosial, kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui bagaimana tersangka menjalankan kegiatan tersebut,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 407 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 5 jo Pasal 31 serta Pasal 6 jo Pasal 32 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ancaman pidananya penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 10 tahun atau denda sesuai kategori yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.(BB-2).
















