Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu Pakai Truk Towing HD di Langkat

GAGALKAN: Direktorat Narkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan penyelundupan 15 kilogram sabu-sabu yang dikemas rapi di dalam truk towing pembawa sepeda motor Harley Davidson. Dua orang kurir ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh.(Foto dok/Ist).
banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id – Medan – Direktorat Narkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan penyelundupan 15 kilogram sabu-sabu yang dikemas rapi di dalam truk towing pembawa sepeda motor Harley Davidson. Dua orang kurir ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh.

 

banner 325x300

Kedua tersangka yang diamankan adalah HW (45)warga Purworejo dan PS (35), warga Kertapati, Palembang. Penangkapan dilakukan di Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Kamis (21/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

 

Direktur Dit Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, Rabu (26/8/2026) menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi adanya truk towing dari Aceh yang membawa narkoba sejak 20 Agustus 2026.

 

“Tim kemudian melakukan pengintaian dan berhasil menghentikan truk towing yang membawa sepeda motor Harley Davidson. Dari pemeriksaan, ditemukan sabu-sabu sebanyak 15 bungkus dengan berat 15 Kg,” ujarnya.

 

Sabu tersebut dikemas dalam dua bungkusan besar. Masing-masing berisi 7 kemasan teh China warna ungu berlogo Kapal 888 dan 8 kemasan dengan logo sama. Seluruh barang haram itu disembunyikan di beberapa bagian mobil towing.

 

Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku narkoba itu akan diantarkan ke Jakarta dan Tangerang, Banten. Barang diperoleh dari seorang pria tidak dikenal di daerah Idi Rayeuk, Aceh Timur, atas suruhan seseorang berinisial BS alias Unyil alias Ahed. Mereka dijanjikan upah Rp100 juta jika barang berhasil diterima pemesan.

 

“Kita menyimpulkan kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan narkoba Aceh-Jakarta. Keduanya beserta barang bukti telah ditahan di Mapolda Sumut,” jelas Andy.

 

Lebih lanjut, Andy mengungkapkan tersangka HW sudah tiga kali melakukan aksinya dengan modus serupa. Pada 2025 ia berhasil membawa 20 Kg sabu bersama BS alias Unyil, tahun 2026 membawa 12 Kg, dan 9 Kg sabu ke Jakarta.

 

Saat ini kasus masih dalam pengembangan untuk mengejar jaringan lain yang terlibat, termasuk bandar berinisial JP yang disebut-sebut sebagai pemberi perintah.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.(BS/BB-2).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *