Daerah  

Transisi Pemulihan Pasca Banjir di Langkat Diperpanjang 6 Bulan, Bupati: Jangan Kendurkan Koordinasi

RAKOR: Bupati Langkat H. H. Syah Afandin, S.H. memimpin rapat koordinasi penanganan pasca banjir di Ruang Rapat Rumah Dinas Bupati Langkat, Kamis (18 Juni 2026).(Foto dok/IKP).
banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id – Langkat – Bupati Langkat H. H. Syah Afandin, S.H. memimpin rapat koordinasi penanganan pasca banjir di Ruang Rapat Rumah Dinas Bupati Langkat, Kamis (18 Juni 2026). Rapat tersebut memutuskan perpanjangan masa transisi dari status darurat menuju pemulihan selama enam bulan ke depan.

Perpanjangan masa transisi berlaku mulai 25 Juni  hingga 25 Desember 2026 dan mengingat masa transisi yang saat ini berlaku akan berakhir pada 24 Juni 2026.

banner 325x300

Keputusan ini diambil setelah pemerintah daerah menilai sejumlah program rehabilitasi dan pemulihan bagi warga terdampak banjir di beberapa kecamatan belum tuntas.

“Transisi ini kita perpanjang karena proses pemulihan infrastruktur dan pemenuhan hak-hak masyarakat masih berjalan. Kita tidak boleh kendur,” tegas Bupati Syah Afandin dalam rapat tersebut.

Bupati menekankan, perpanjangan masa transisi bukan berarti menurunkan kewaspadaan atau intensitas kerja. Justru momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor agar seluruh program rehabilitasi berjalan optimal, terukur, dan berkelanjutan.

“Setiap anggaran sekecil apa pun harus dikoordinasikan dengan baik. Sinergi antar perangkat daerah dan Forkopimda menjadi kunci agar bantuan tepat sasaran,” ujar Bupati.

Dalam rapat, Kejaksaan Negeri Langkat melalui Kepala Seksi Intelijen, Ika Lius Nardo,menyatakan kesiapan mendukung proses pemulihan pasca banjir. Dukungan serupa juga disampaikan unsur Forkopimda yang menyetujui perpanjangan masa transisi.

Saat ini Kabupaten Langkat sudah memasuki fase transisi. Pada fase ini fokus penanganan bergeser dari tanggap darurat ke rehabilitasi. Perbaikan sarana-prasarana rusak dan pemulihan kondisi sosial-ekonomi masyarakat terdampak menjadi prioritas utama.

Rapat dihadiri Wakil Ketua II DPRD Langkat Antoni Ginting, Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat H. Amril, S.Sos, M.AP, Sekretaris DPRD Langkat Drs. Basrah Pardomuan, M.AP, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Drs. T.M. Auzai, unsur Forkopimda, serta kepala perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Pemkab Langkat berharap perpanjangan masa transisi enam bulan ke depan dapat memastikan seluruh kebutuhan warga terdampak banjir terpenuhi dan kondisi daerah kembali normal secara bertahap.(IKP/BB-2).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *