BBSNews.id – Tanjungpura– Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu seberat 600,65 gram di Dusun I Melati, Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjungpura, Selasa (19/5/2026) malam.
Pengungkapan terjadi sekitar pukul 23.30 WIB saat petugas melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berdasarkan informasi masyarakat. Personel Unit I yang dipimpin IPDA Kasrianto mendapati seorang pria berinisial MFY (24) berada di pinggir jalan depan rumah warga yang sedang ditinggal mudik.
Saat digeledah, petugas menemukan 1 bungkus sabu bruto 600,65 gram, tas tangan hitam, plastik asoi hitam, dan 1 unit handphone Samsung. Seorang terduga pembeli berhasil melarikan diri dari lokasi.
Kasat Res Narkoba AKP Amrizal Hasibuan, mengatakan MFY warga Aceh Timur mengakui sabu tersebut miliknya. Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo mengapresiasi gerak cepat petugas dan menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Langkat.
Saat ini MFY beserta barang bukti diamankan di Sat Res Narkoba Polres Langkat untuk pengembangan lebih lanjut. Masyarakat diimbau melapor melalui Call Center 110 jika mengetahui tindak kriminalitas.(BB-2).
















