Daerah  

Divonis Bebas, Amsal Sitepu : Bentuk Keadilan Pekerja Kreatif

FOTO : Amsal Christy Sitepu,usai persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4).(Foto Dok/Antara).
banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id – Medan – Terdakwa Amsal Christy Sitepu menilai vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan sebagai bentuk keadilan, tidak hanya bagi dirinya tetapi juga bagi pekerja kreatif.

“Vonis bebas ini menjadi momentum penting bagi pelaku industri kreatif untuk tetap berkarya. Ini adalah bentuk keadilan, bukan hanya untuk saya, tetapi juga untuk seluruh pekerja kreatif,” ujar Amsal usai persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4).

banner 325x300

Amsal juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus perkaranya, serta kepada berbagai pihak yang memberikan dukungan selama proses hukum berlangsung, termasuk Presiden RI Prabowo Subianto dan anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan.

“Pastinya saya mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang sudah memutus perkara saya. Apresiasi juga saya sampaikan setinggi tingginya untuk Pengadilan Negeri Medan. Hari ini, keadilan terjadi di sini,” ujar dia.

Selain itu, ia menyatakan akan kembali menjalani aktivitas sebagai pelaku ekonomi kreatif, khususnya di bidang videografi, setelah putusan tersebut.

“Saya akan kembali berkarya dan melanjutkan aktivitas di dunia kreatif,” katanya.

Sebelumnya majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

“Menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” kata Yusafrihardi.

Majelis hakim dalam amar putusan berpendapat perbuatan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti, seperti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karo baik dakwaan primer maupun subsider.

“Mengembalikan hak-hak terdakwa, dan memulihkan harkat dan martabat serta nama baik terdakwa Amsal Sitepu,” ucap Yusafrihardi.

Divonis Bebas

Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu karena dinilai tidak terbukti melakukan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

“Menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” kata Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang di ruang sidang Cakra Utama di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4).

Majelis hakim dalam amar putusan berpendapat bahwa perbuatan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti seperti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karo baik dakwaan primer maupun subsider.

“Mengembalikan hak-hak terdakwa, dan memulihkan harkat dan martabat serta nama baik terdakwa Amsal Sitepu,” tegas Yusafrihardi.

Vonis tersebut berbeda dengan tuntutan JPU Wira Arizona, yang sebelumnya menuntut terdakwa Amsal dengan pidana penjara selama dua tahun.

“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Amsal Christy Sitepu dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata JPU Wira Arizona saat membacakan tuntutan pada persidangan sebelumnya.

Selain pidana badan, JPU Kejari Karo juga menuntut terdakwa Amsal Sitepu untuk membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan tiga bulan kurungan.

“Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 202.161.980. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara,” jelas Wira.

Apabila tidak mencukupi, lanjut dia, mala diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. “Hal memberatkan perbuatan terdakwa yakni tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit dalam persidangan, serta belum mengembalikan kerugian keuangan negara. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” ujarnya.

JPU Kejari Karo menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Perbuatan terdakwa diyakini terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider,” kata Wira.(Ant).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *