BBSNews.id – Medan -Pengadilan Tipikor PN Medan memvonis bebas mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat , Eka Syahputra Depari karena dinilai tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait seleksi pengangkatan Tenaga honor menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK ) Kabupaten Langkat tahun 2023.
“Menyatakan terdakwa (Eka Syahputra Depari) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum,” sebut Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Medan, M Nazir,yang bersidang, Jumat (11/7/2025).
Dalam amar putusannya ,Hakim menilai Terdakwa Eka Depari berdasarkan keyakinan dan penilaian tidak terkait atas tindak pidana korupsi yang awalnya disebut sebut berperan menentukan penilaian kelulusan ratusan guru honorer melalui ujian Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).
Sedangkan dalam kasus tersebut, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat, Saiful Abdi justru divonis selamat 3 tahun kurungan penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan.
Hakim menilai, Syaiful Abdi dinyatakan terbukti melakukan tindakan korupsi yang menguntungkan diri sendiri dalam perekrutan PPPK Kabupaten Langkat tahun Anggaran 2023 lalu.
Dia didakwa melanggar, Pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
3 Terdakwa Divonis 1,5 hingga 2,5 Tahun Penjara
Sementara itu ,3 terdakwa lainnya yakni Alek Sander selaku mantan Kepala Seksi Kesiswaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Langkat divonis selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subs 5 bulan.
Dalam putusan yang lain dibacakan di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, majelis hakim yang diketuai M. Nazir memvonis terdakwa Rohayu Ningsih selaku mantan Kepala SD 056017 di Tebing Tanjung Selamat Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat selama 1 tahun 6 bulan kurungan penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Untuk terdakwa Awaluddin selaku mantan Kepala SD 055975 di Pancur Ido Salapian Langkat divonis 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.
“Ketiga terdakwa (Alek Sander, Rohayu Ningsih dan Awaludin) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Hakim.
Dakwaan alternatif kedua yang dimaksud ialah Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa telah mencederai dunia pendidikan di Kabupaten Langkat dan perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi,” ujar Hakim Anggota Rurita Ningrum, saat membacakan pertimbangan.
Atas putusan tersebut, para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kompak menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
Perlu diketahui ,sebelumnya JPU menuntut para terdakwa dengan 1 tahun 6 bulan penjara karena telah melanggar Pasal 11 UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (Bak).
















