BBSNews.id – Tapanuli – Guru Besar IPB University, Prof Dr Manuntun Parulian Hutagaol merespon seruan terbuka agar pemerintah menutup PT Toba Pulp Lestari (TPL) adalah mustahi.
Pasalnya TPL merupakan perusahaan yang mengolah kayu (sumber daya alam, SDA) menjadi produk komersil itu adalah perusahaan besar yang mempunyai nilai investasi mencapai triliunan rupiah.
Selain itu, seruan tutup TPL tidak didasarkan pada pemahaman logika dan berbasis data yang jelas serta bisa dipertanggungjawabkan
Menanggapi adanya pihak menganggap TPL sebagai perusak lingkungan, sehingga menimbulkan banjir dan longsor di Toba serta menimbulkan masyarakat mengalami kerugian materi, non materi yang cukup besar, menurut Prof. Manuntun bahwa pendapat itu tidak didasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia berpendapat bahwa benar TPL sebagai perusahaan komersial mengejar keuntungan (profit). Tetapi, TPL sebagai perusahaan besar dan terbuka (Tbk) bukanlah entitas bisnis yang melakukan strategi maksimisasi keuntungan jangka pendek.
Menurutnya, TPL butuh waktu sekitar 25 tahun untuk mendapatkan kembali investasinya ditambah sejumlah return (profit) yang diharapkan pemilik perusahaan.
Artinya, satu “investment cycle” dari TPL membutuhkan kegiatan produksi yang berkelanjutan selama sekitar 25 tahun.
Implikasinya, TPL harus kerja keras menjamin pasokan bahan baku (kayu) yang cukup dan sesuai kebutuhan perusahaan selama periode panjang ini. Jadi mereka harus melakukan berbagai cara menanam dan memanen pohon-pohon yang akan menjadi bahan baku pabriknya secara berulang.
Selain itu, biasanya perusahaan besar seperti TPL berharap dapat melakukan bisnisnya tidak hanya satu siklus investasi. Tetapi berkelanjutan tanpa batas waktu.
Oleh karena itu, penanaman dan pemanenan pohon diharapkan dapat dilakukan secara berkelanjutan tanpa batas waktu. Dengan prasyarat bisnis.
Selanjutnya ia mempertanyakan apakah tuduhan TPL merusak lingkungan yang mengakibatkan banjir dan longsor sebagaimana isi seruan salah satu pimpinan dapat diterima akal sehat?
Menurutnya tuduhan tersebut absurd (mustahil). Alasannya adalah pohon-pohon yang ditanam untuk dijadikan bahan baku tidak dapat tumbuh dengan baik di tanah yang rusak secara ekologis dan akan hancur bila terjadi banjir dan tanah longsor, sebagai akibatnya, TPL akan rugi dan tidak akan dapat memungut kembali (recover) investasinya. Harapannya untuk melakukan bisnis berkelanjutan juga tidak mungkin terwujud,.
Ia menambahkan, bila lingkungan hidup di KDT hancur maka pasokan bahan baku TPL tidak terjamin sehingga perusahaan akan gulung tikar.Maka dengan tegas dikatakan bahwa pihak TPL akan melakukan perbuatan sebodoh itu.
Selain karena tuntutan untuk memenuhi kepentingan perusahaan (self interest) sendiri, TPL juga harus memastikan operasinya tidak merusak lingkungan.
Berikutnya sebagai perusahaan PMA yang mendapat hak konsesi atas tanah negara, TPL harus mematuhi berbagai aturan negara yang mewajibkannnya untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Maka dari itu, kepatuhan perusahaan dimonitor oleh negara baik secara langsung maupun tidak langsung melalui penyampaian laporan kegiatan secara berkala pada lembaga pemerintah terkait.
“Laporan berkala merupakan salah satu instrumen penting bagi pemerintah dalam mengawasi aktivitas TPL,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, audit terhadap kegiatan TPL merupakan instrument penting lainnya yang dipakai pemerintah dalam menjaga kepatuhan perusahaan. Laporan dan hasil audit tersebut dapat diakses secara online.
“Status perusahaan adalah perusahaan terbuka (Tbk). Artinya, pemilikannya bukan oleh seorang individu atau suatu keluarga, tetapi oleh banyak investor yang membeli sahamnya di bursa,” katanya.
Ia menuturkan, setiap investor bisa memonitor pergerakan (trend) harga saham TPL secara “real team” di bursa. Pergerakan harga saham dibursa ditentukan oleh kinerja perusahaan.
Kinerja perusahaan yang baik akan mendorong harga sahamnya naik dan sebaliknya. Bila benar merusak lingkungan, dapat dipastikan harga sahamnya akan turun dan para pemegang saham akan rugi.
“Artinya, trend harga sahamnnya mejadi instrument penting bagi para pemegang saham untuk mengendalikan perilaku manajemen TPL dalam mengelola bisnisnya,” ujarnya.
Tidak hanya itu, trend harga saham tersaji secara “real time”, dapat dikatakan bahwa manajemen TPL setiap saat harus menjaga operasi perusahaan agar tidak merusak lingkungan.
“Jadi tidaklah masuk akal bila perusahaan melakukan pengrusakan lingkungan sebagaimana tuduhkan dalam isi seruan tersebut,” tegasnya.
Sebab bila TPL melakukan perbuatan perbuatan seperti itu, maka perbuatan tersebut justru akan merugikan perusahaan.
Terkait pendapat bahwa keberadaan TPL tidak memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat, menurutnya sudah terjawab dimana perusahaan mempekerjakan belasan ribu orang lokal baik secara langsung maupun tidak langsung.
Selain itu, TPL secara rutin memberikan dana CSR satu persen dari total nilai penjualan perusahaan pertahunnya. Lalu, memberikan bantuan langsung kepada korban bencana alam seperti banjir bandang dan tanah longsor.
Maka klaim TPL hanya untuk meraup keuntungan besar adalah sangat naif dan keliru. Peningkatan pendapatan masyarakat lokal serta pemberantasan kemiskinan di suatu wilayah bukanlah tanggung-jawab perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. (B4).
















