Daerah  

Tim Satgas SIRI Kejagung dan Kejari Binjai Tangkap Seorang DPO Kasus Korupsi Dishub Binjai

GIRING: Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejagung dan Tim Intelijen Kejari Binjai menggiring DPO, Juanda Prastowo,terpidana perkara korupsi anggaran di Dinas Perhubungan Kota Binjai TA 2019 yang diamankan di Medan, Selasa (30/7/2024). (Foto / Kejari Binjai)
banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id – Binjai – Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bekerjasama Tim Intelijen Kejari Binjai berhasil menangkap Daftar Pencaharian Orang (DPO) , Juanda Prastowo,terpidana perkara korupsi anggaran di Dinas Perhubungan Kota Binjai TA 2019, dengan kerugian negara sebesar Rp 388.978.738.

 

banner 325x300

Mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perhubungan Binjai tersebut  diamankan  Tim Satgas SIRI Kejagung dan Intelijen Kejari Binjai dari  salah satu lokasi di Jalan Iskandar Muda Medan Selasa 30 Juli 2024 sekitar pukul 18.00 WIB

“Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Usai dibawa ke Kantor Kejari Binjai yang bersangkutan langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Kota Binjai untuk menjalani hukumannya,” sebut Kajari Binjai melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting, SH kepada BBSNews.id Rabu (31/7/2024).

 

Diakui Adre, bahwa terdakwa Juanda Prastowo telah di Vonis PN Medan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemeliharaan barang dan peralatan inventaris lalu lintas TA 2019 di Dinas Perhubungan Binjai.

Sesuai putusan MA Nomor 3968 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023 menyebutkan  terdakwa  dipidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

 

Selain itu menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 353.166.850 . Bila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti,  maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun, sebut Adre.

 

Seperti diberitakan kasus korupsi di Dinas Perhubungan melibatkan Kepala Dishub Binjai, Syahrial selaku Pengguna Anggaran (PA), Juanda Prastowo selaku Pejabat Pembuat Komitmen serta  Direktur CV Tunas Asli Mulia berinisial CSA dan telah divonis. Sedangkan Juanda Prastowo buron (DPO), namun persidangan secara in absentia tidak hadir di persidangan. (BB-2).

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *