BBSNews.id – Stabat – Komisi A DPRD Kabupaten Langkat akhirnya mengakomodir aspirasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Telaga Said Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat,terkait kekosongan kepala desa definitive.
Salah satu upaya mediasi Komisi A DPRD Langkat itu secepatnya meminta dinas terkait mengisi kekosongan kades definitive itu dengan Pergantian Antar Waktu (PAW). Sehingga keinginan masyarakat memiliki kepala desa yang definitive akan terwujud.
Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Langkat dengan menghadirkan Ketua BPD Telaga Said, Suhardi Surbakti serta dihadiri Dinas PMD, Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan dan Camat Sei Lepan, di ruang Komisi A,Senin (22/7/2024).
Ketua BPD Telaga Said, Suhardi Surbakti sebelumnya,menjelaskan, bahwa saat ini Desa Telaga Said dijabat oleh Pj Kepala Desa. Sudah 2 tahun masa tugas Pj di Desa Telaga Said setelah Kepala Desa Telaga Said yang lama tersandung kasus hukum.
“Masyarakat menginginkan Desa Telaga Said dipimpin oleh kepala desa yang definitif, walaupun saat ini kinerja Pj Kepala Desa baik,” sebut Suhardi.
Menyikapi itu Pimpinan dan Anggota Komisi A DPRD Langkat disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi A Sandrak Herman Manurung meminta Dinas PMD agar cepat merespon terhadap persoalan di Pemerintahan Desa Telaga Said.
“Hendaknya jangan terlalu lama tidak didefinitifkannya kepala desa di desa itu,” sambutnya berharap.
Menanggapi itu perwakilan Dinas PMD yang hadir menyambut positip usulan dilakukan proses PAW (pengganti antar waktu) kepala desa dengan mekanisme diusulkan oleh masyarakat ke BPD. Calon kepala desa harus lebih dari 2 orang untuk dipilih kembali dengan sumber dana dari APBD desa.
Anggota Komisi A Dedi, meminta Dinas PMD agar dapat mendukung dan membantu administrasi proses PAW Kepala Desa Telaga Said sesuai regulasi yang ada.
Setelah mendapatkan masukan dari pihak-pihak yang diundang, Sandrak Herman Manurung yang memimpin RDP setelah Ketua Komisi A membuka rapat, meminta agar Dinas PMD mengakomodir proses PAW Kepala Desa Telaga Said dan dari segi hukum.
Selain itu meminta Bagian Hukum memastikan prosesnya berjalan sesuai dengan regulasi dan koridor hukum yang ada, serta meminta kepada BPD Telaga Said agar dalam proses PAW kepala desa menjadi definitif agar berjalan dengan aman dan kondusif.
Turut hadir dalam RDP itu Ketua Komisi A Bahri dan Anggota Komisi A, Surialam, Ahmad Senang dan Salam Sembiring. (BB-2).
















