Daerah  

Puluhan Petani KTMIM Pasang Plank di Lahan Sengketa Secanggang Nyaris Bentrok

Plank: Warga petani tergabung KTMIM mencoba mempertahankan plank yang terpasang akan dibongkar oleh pihak perkebunan PT Buana di Lingkungan II Kelurahan Hinai Kiri Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat, Selasa (26/3/2024). (Foto BBSNews.id / Sukardi )
banner 120x600
banner 468x60

 

BBSNews.id -Langkat – Puluhan petani tergabung Kelompok Tani Masyarakat Ingin Makmur (KTMIM) Langkat nyaris bentrok dengan pihak kebun PT. Buana Estate, saat pemasangan plank di lokasi yang disengketakan seluas 70, 3 Ha di Kelurahan Hinai Kiri Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat, Selasa (26/3/2024) siang.

banner 325x300

 

Dari pantauan wartawan, kedatangan warga petani sengaja untuk memasang plank di 5 titik tertentu di lokasi Kampung Banjaran Kebun Cinta Raja, PT. Perkebunan Buana Estate, tepatnya di dekat kantor Camat Secanggang. Namun dihadang oleh puluhan massa dari pihak Kebun PT. Buana Estate. Akibatnya, nyaris terjadi bentrok dan baku hantam.

 

Beruntung , Polisi segera turun ke lokasi konflik tersebut. Selain itu puluhan petani dari KTIM dengan kesadaran  tidak memaksakan diri memasang plank di lahan sengketa. Satu Plank akhirnya didirikan di dekat parit tidak jauh dari lahan perkebunan yang disengketakan tersebut

 

 

“Jangan dibilang kami takut. Untuk sementara biarlah kami mundur dan tidak meneruskan pemasangan plank ini, sebab kami tidak mau bentrok, karena ini bulan suci Ramadan. Selain itu, karena kita juga bersaudara,” ujar Koordinator Lapangan dari Tim Investigasi Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Sumatera Utara yang mendukung perjuangan KTMIM, Afandi, SH.

 

Disebutkannya, pemasangan plank tersebut , agar diketahui masyarakat umum dan siapa saja yang bisa membacanya, bahwa lahan perkebunan ini masih sengketa dan saat ini sedang bergulir  perkaranya di Pengadilan Negeri Stabat.

 

Sementara massa dari PT. Perkebunan Buana Estate yang mengaku merupakan karyawan perkebunan melarang pemasangan plank dari warga petani itu,  karena tidak ada hak masyarakat untuk memasang plank dilokasi kebun karena dinilai merupakan areal HGU perkebunan.

 

“Kalau putusan Pengadilan membenarkan secara hukum bahwa lahan ini milik kalian, milik masyarakat, ya silahkan ambil. Jadi, ayo kita tunggu saja apa putusan pengadilan,” balas  puluhan massa PT. Buana Estate, yang dipimpin Humasnya, Irwanto alias Iwan Busuk.

 

Sementara sesuai isi plank tersebut bertuliskan Lahan Ini Dalam Sengketa, Warga Kelompok Tani Masyarakat Ingin Makmur  (KTMIM)  dengan PT Buana Estate Perkebunan Cinta Raja, Register Perkara No: 11/Pdr.G/2024/PNStb . Dasar Alas Hak Masyarakat.

1.Surat keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat  I Sumatera Utara No.592.1-2/L/1/1984 yang dilengkapi Daftar Distribusi Tanah.

2. Peta Gambar situasi yang dikeluarkan kantor Direktorat Agraria Provinsi Sumatera Utara tanggal 10 Januari 1984.

3. Surat Keterangan tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/ Ladang Gubernur/Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara Ub Residen / Kepala Kantor Penyelenggara Pembagian tanah tanggal 28 September 1951 No36,/ Agr berdasarkan Surat Ketetapan dari Menteri Dalam Negeri tanggal 28Juni 1951,No 12/5/14, dikenal dengan nama tanah suguhan.

4. SK Menteri Dalam Negeri RI No 9 /HGU/DA/82tanggal 25juni 1982, pada Dictum berbunyi diantaranya Areal Cinta Raja  seluas 70,3 Hektar berupa perkampungan KompakBanjaran dikeluarkan  dari pemberian HGU.

5. Peta Kadastral nomor 10304-000/2023 tanggal 16/06/2023, Auto Surve Digital theodolite Auto Kadater /Perare BPN RI pada penjelasan risalah alas hak poin ke 10. Menyatakan bahwa Dasar Penerbitan S-HGU No 1 tahun 2005/Cinta Raja berupa SK Ka BPN yang tidak pernah dibatalkan sebelumnya.

 

Sementara Kapolsek Secanggang AKP Salija yang turun ke lokasi mengapresiasi kedua belah pihak, sehingga tidak terjadi hal –hal yang tidak diingini, apalagi bulan suci Ramadan,sebutnya. (BB-2).

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *