BBSNews.id -Tarutung – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Tapanuli Utara menemukan beberapa permasalahan dalam pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Tapanuli Utara. Oleh karenanya meminta KPU Tapanuli Utara untuk melaksanakan pemilihan suara ulang (PSU) di daerah dan akan menyurati ke Mahkamah Kontitusi serta KPU Provinsi Sumut dan Panwaslu Sumut agar harapan masyarakat memperoleh kepastian pelaksanaan Pemilu Jurdil terwujud.
Hal itu disampaikan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tapanuli Utara Dr Drs Nikson Nababan MSi dalam keterngan persnya, Rabu (6/3/2024). Nikson menjelaskan, tuntutan PSU tersebut setelah hasil rapat pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Tapanuli Utara yang dilaksanakan sejak hari Sabtu tanggal 28 Februari 2024 sampai Minggu 03 Maret 2024 di Sopo Nommensen, Pea Raja Kecamatan Tarutung. Rapat pleno tingkat kabupaten itu merupakan tindak lanjut rapat pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara tingkat kecamatan yang dilaksanakan serentak sejak 17 Februari sampai 27 Maret 2024.
Menurutnya DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Tapanuli Utara telah menemukan beberapa permasalahan saat dilaksanakannya pemilihan umum di sejumlah TPS di Kabupaten Tapanuli Utara. Temuan dimaksud telah dipertanyakan oleh saksi PDI Perjuangan sejak berlangsungnya rapat pleno rekapitulasi perhitungan Perolehan suara tingkat kecamatan.
“DPC PDI Perjuangan menemukan fakta sebagaimana tertuang dalam catatan keberatan saksi PDI Perjuangan atas nama Robinhot Sianturi pada tanggal 20 Februari 2024 terkait pemilih dari Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang diketahui adalah warga dari luar Kabupaten Tapanuli Utara seperti Medan dan Deli Serdang dimana yang bersangkutan tetap menggunakan hak pilih hingga tingkat provinsi di TPS 002, TPS 003 dan TPS 004 Desa Hutabulu Kecamatan Siborongborong, ” sebut Nikson.
Atas kejadian tersebut tanggal 20 Februari 2024, Panwascam Siborongborong telah menerbitkan Surat Rekomendasi Nomor : 0028/PM.02.02/K.SU-24/2/2024 Perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) TPS 2, 3 dan 4 Desa Hutabulu Kecamatan Siborongborong tertanggal 22 Februari 2024.
Dalam surat rekomendasi tersebut Panwascam Siborongborong juga menjelaskan bahwa KPPS, PPS dan PPK Kecamatan Siborongborong telah mengakui perihal adanya kesalahan prosedur dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS 2, 3 dan 4 Desa Hutabulu Kecamatan Siborongborong.
Atas Surat Rekomendasi Panwascam, KPU Kabupaten Tapanuli Utara menerbitkan Surat Nomor : 351/PL.01.8-SD/1202/2024 tentang penyampaian tindak lanjut laporan rekomendasi PSU Desa Hutabulu Kecamatan Siborongborong yang ditujukan kepada PPK Kecamatan. Siborongborong tertanggal 24 Februari 2024 yang pada pokoknya menyatakan bahwa pelaksanaan PSU di TPS 002, 003 dan 004 Desa Hutabulu Kecamatan Siborongborong tidak dimungkinkan terlaksana dengan alasan waktu dalam pengambilan keputusan dan pemenuhan persiapan PSU tidak mencukupi.
Kejadian tersebut menurut Ketua DPC PDI P Taput menimbulkan opini serta pertanyaan karena pihak KPU menolak dilakukan PSU dengan alasan waktu yang tidak cukup, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya unsur kesengajaan untuk mengulur waktu baik dari penyelenggara maupun pengawas.
“Rapat pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara tingkat Kecamatan Siborongborong juga ditemukan fakta pemungutan suara di TPS 006 Desa Lobu Siregar 1 diduga cacat hukum, sebab diselenggarakan oleh KPPS yang tidak memiliki SK sebagai petugas KPPS serta ditemukannya pemilih dari Daftar Pemilih Khusus (DPK) sebanyak 22 Orang. Namun pihak KPPS tidak dapat menunjukkan Daftar hadir dan identitas pemilih sebagaimana tertuang dalam Catatan Kejadian Khusus saksi PDI Perjuangan Kecamatan Siborongborong tenggal 26 Februari 2024,” jelasnya.
Lebih jauh Nikson Nabanan menjelaskan kejadian tersebut telah mencederai kepercayaan masyarakat serta tidak sesuai dengan peraturan bersama KPU, Bawaslu dan DKPP No.13 Tahun 2012.
Dengan kasus tersebut maka menurut Ketua DPC PDI Perjuangan Taput Nikson Nababan bahwa oknum komisioner KPU Tapanuli Utara patut ditindak pidana.
Berikutnya PDI Perjuangan Taput juga menyoroti kejadian di TPS 005 Hutatoruan VII Kecamatan Tarutung yakni ditemukannya pemilih atas yang berdomisili di Kota Padang Sidempuan namun yang bersangkutan menggunakan hak pilih hingga tingkat kabupaten.
“Saat disoal oleh saksi PDI Perjuangan atas nama Rudi Zainal Sihombing, Ketua PPK Kecamatan Tarutung berdalih dengan berargument sembari menunjukkan KTP pemilih tersebut dari Smart Phone miliknya dan ditampilkan melalui layer Slide yang diterbitkan oleh Disdukcatpil Kabupaten Tapanuli Utara pada tanggal 01 Maret 2024 dan ada tulisan “Draft” pada KTP tersebut,” ujarnya.
Bahkan setelah disanggah oleh saksi PDI Perjuangan, Ketua PPK Kecamatan Tarutung mengatakan bahwa pemilih tersebut diperbolehkan menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan surat keterangan (Suket). Namun saat saksi memohon agar suket dimaksud ditunjukkan tapi Komisioner KPU Kabupaten Tapanuli Utara justru berdalih kalau Suket tersebut sudah ditarik oleh Disdukcatpil Kabupaten Tapanuli Utara saat pengurusan KTP,” sebutnya.
Atas kejadian itu saksi PDI Perjuangan Rudi Zainal Sihombing manuding oknum komisioner KPU Taput diduga telah mempermainkan peraturan yang berlaku terkait syarat menggunakan hak pilih. “Seyogianya suket tersebut terlebih dahulu di photo copy sebelum diserahkan kembali kepada yang bersangkutan,” tegas Nikson.
Selanjutnya Nikson menjelaskan permasalahan lainnya di Kecamatan Tarutung yaitu ditemukan perbedaan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih dari daftar pemilih tetap untuk semua tingkat serta adanya dugaan cocokologi terkait data DPTb dan DPK.
“Atas semua temuan tersebut PDI Perjuangan Taput akan menyurati MK dan KPU Sumut serta Panwalu Sumut agar di Tapanuli Utara dilaksanakan PSU dan oknum Komisioner KPU Taput direkomendasikan ditindak pidana,” pungkasnya. (Posma)
















