BBSNews.id -Tarutung- Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi S.I.K, MH bersama Dandim 0210/ TU Letkol Inf. Saiful Rizal SHub.Int memimpin penggerebekan kampung narkoba di dusun Rihit Bidang Desa Janji Nauli Kecamatan Purba Tua Kabupaten Tapanuli Utara.
Saat melakukan penggerebekan, Kapolres Taput dan Dandim.021p/TU didampingi sejumlah perwira yakni Kasat Resnakoba AKP M Agus Santoso, Kasat Reskrim AKP Deluanto Habeahaan SH, Kasat Lantas AKP Dahnial Saragih SH MH, Kapolsek Pahae Jae AKP Jones Sianturi, Pasi Ops Kodim 0210/ TU, Dandramil 25 Pahae Jae dan 23 personil gabungan Polres Tapanuli Utara.
Penggerebakan dilakukan tersebut Rabu (8/11/ 2023) sekira pukul 1.00 WIN dini hari. Dari hasil penggerebakan, tim gabungan berhasil mengamankan satu orang yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu dan ganja inisial AH alias K (28) warga dusun Nahornop Marsada Desa Parsaoran Janji Angkola Kecamatan Purba Tua Kabupaten Tapanuli Utara.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi SIK MH kepada wartawan menjelaskan, penggerebekan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa tempat itu salah satu pusat transaksi jual beli narkoba. Lokasi penggerebekan di sebuah gubuk tergolong mewah yang berada tersendiri di tengah-tengah persawahan di kelilingi kolam ikan.
Akses keluar masuk lokasi tersebut dengan kenderaan roda dua sangat bebas. Saat digerebek terduga bandar narkoba inisial AH ditemukan berada di dalam gubuk sendiran dan sedang tidur. Ketika tim gabungan masuk, nampaknya AH menyadari ada gerakan mencurigakan sehingga langsung bangun dan berusaha melarikan diri lewat jendela.
TERDUGA : Terduga sebagai bandar narkoba jenis sabu dan ganja inisial AH alias K (28) warga dusun Nahornop Marsada Desa Parsaoran Janji Angkola Kecamatan Purba Tua Kabupaten Tapanuli Utara, Rabu (8/11/ 2023) sekira pukul 01.00 WIB dini hari . (Foto dok/ Polres Taput)
Namun petugas yang sudah melakukan pengepungan tidak dapat dilaluinya sehingga AH harus pasrah dan tidak berkutik. Dengan sigap petugaspun melakukan pengamanan dan penggeledahan hingga ditemukanlah narkoba jenis ganja dan sabu dari kantong celananya.
Kapolres menjelaskan, AH melalukan transaksi narkoba jenis ganja dan sabu di tempat tersebut. Hal itu terbukti dari operasi penggerebekan ditemukan barang bukti berupa 4 paket narkotika jenis ganja dibungkus kertas nasi warna cokelat yang sudah siap edar, 1 ( satu ) buah pipa kaca berisi serbuk narkotika jenis sabu sisa pakai , 1 ( satu ) buah mancis warna biru dan 1 ( satu ) buah bong / alat hisap sabu terbuat dari botol minuman Aqua.
Selama ini lokasi tersebut tidak terpantau oleh umum karena tersendiri di tengah persawahan dan orang-orang sekitar merasa bahwa tempat itu hanya persinggahan menjaga kolam. Setelah diboyong ke polres Taput untuk di periksa, AH alias K mengakui bahwa dirinya mengerjakan aktifitas bisnis tersebut sudah berlangsung lama. Ia pun mengakui bahwa selama ini belanja narkoba dari Kampung Lalang Medan.
Setelah belanja dari Kampung lalang lalu mengemas narkoba tersebut untuk di perjual belikan sesuai ukuran kemampuan pembeli yang biasa sebagai langganannya.
Menurut Kapolres, guna memastikan keterangan yang diperoleh saat pemeriksaan, kasus ini masih di kembangkan. Keterangan itu pun masih belum bisa diyakini jujur karena masih berubah-ubah. “Atas keberhasilan pengungkapan ini kita menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada masyarakat yang sudah membantu Polri dengan memberikan informasi,” pungkasnya. (Posma).
















