BBSNews.id – Binjai – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menahan 6 tersangka dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Komite Madrasyah Aliah Negeri (MAN) yang bersumber dari Kemenag Kota Binjai TA 2020 s/d 2022 sebesar Rp 3 Miliar lebih, Senin (16/10/2023).
“Enam tersangka kita tahan dua puluh hari kedepan di Lapas Binjai untuk kepentingan penyidikan,” sebut Kajari Binjai H Jufri, SH. MH melalui Kasi Intelijen Kejari Binjai Adre Wanda Ginting kepada wartawan dan akibat perbuatan ke 6 tersangka negera dirugikan sebesar 1 miliar lebih.
Adapun ke-6 tersangka masing masing berinisial EV selaku Kepala MAN Kota Binjai, NF, Bendahara MAN Kota Binjai, TR selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), NK selaku Marketing Penerbit dan dua rekanan AS dan SA.
Disebutkan Kasi Intel Adre, penyidik Kejari Binjai menemukan adanya penyelewengan yang dilakukan tersangka dan berdasarkan perhitungan Akuntan Publik, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.097.918.100. Adapun rincian meliputi dana BOS dari TA 2020 s /d 2022 sebesar Rp 453.343.100,00 dan Dana Komite MAN TA 2020 s/d 2022 sebesar Rp 644.575.000,00.-
Dijelaskan Kasi Intelijen bahwa tahun 2020 s/d 2022, MAN Binjai memperoleh Dana BOS dari Kementerian Agama dengan alokasi Dana BOS pada TA 2020 sebesar Rp1.115.800.000, Tahun 2021 sebesar Rp1.031.800.000 dan 2022 sebesar Rp924.300.000;
Dalam kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Jufri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa modus operandi para tersangka untuk mengambil keuntungan bermacam-macam diantaranya melakukan kegiatan fiktif..
“Tapi rata-rata kegiatan fiktif misalnya melakukan perjalanan dinas ke Sidoarjo, itu tidak dilakukan mereka malah liburan ke Bali. Ada juga kegiatan fiktif di Binjai yang melibatkan rekanan rekanan itu tahu dan mereka menerima feedback. Jadi macam-macam modusnya pengadaan buku juga ada pembelian ATK, dan alat elektronik juga terindikasi fikti,” sebutnya .
Ke- 6 (enam) tersangka tersebut lanjut Kajari Binjai Jufri, S.H., M.H., melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang[1]undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana .
Lebih Subsidair Pasal 5 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana
Lebih Subsidair Lagi Pasal 11 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Adapun alasan dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik tambah Kajari Binjai Jufri , dikawatirkan para tersangka menghilangkan barang bukti, tersangka melarikan diri dan dikawatirkan tersangka akan mengulangi perbuatannya serta mempercepat proses penyidikan.
Sedangkan Kasi Intel Adre menyampaikan ,penetapan tersangka dan penahanan terhadap ke – 6 (enam) orang tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Binjai tertanggal 16 Oktober 2023. Selanjutnya sekitar pukul 17.15 WIB ,seluruh tersangka dibawa ke Lapas Pemasyarakatan Kelas II Kota Binjai untuk dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 16 Oktober 2023 sampai tanggal 04 November 2023.
Selanjutnya, untuk mempersiapkan administrasi dan surat dakwaan untuk segera dilakukan pelimpahan kepada Pengadilan Negeri Khusus Kelas I kota Medan (selaku pengadilan tindak pidana korupsi yang akan melakukan pemeriksaan terhadap perkara tersebut), sebutnya mengakhiri. (Suk).
















