BBSNews.id – Medan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap 3 orang pelaku tindak pidana Narkotika jenis ganja sebesar 135 Kilogram di Jalan lintas Stabat Aceh, Rabu ( 31/5/2023).
Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan penangkapan 3 (tiga) orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika berdasarkan Informasi yang diterima dari masyarakat.
“Tiga orang diamankan dari dua tempat berbeda dan barang bukti 135 Kilogram ganja,” ucap Hadi
Penangkapan pelaku Narkoba berdasarkan informasi masyarakat dilakukan di dua tempat berbeda, yaitu di Kota Stabat Kabupaten Langkat dan Medan Selayang tepatnya dalam lingkungan kampus salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Medan.
Dari dua TKP, penyidik Ditresnarkoba mengamankan P alias Putra (25) tahun asal Aceh Timur, SH alias Sab (16) tahun asal Aceh Tengah dan DA alias Dodi (23) tahun Mahasiswa asal Medan.
Penyidik mengamankan sebanyak 135 kilogram ganja yang dikemas dalam bungkusan yang dilakban coklat, 1(satu) unit Mobil Terios dan sejumlah barang bukti lainnya.
Penangkapan bermula dari informasi tentang adanya upaya pengiriman narkotika jenis ganja dari Aceh menuju kota Medan, Selanjutnya Tim bergerak melakukan penyidikan dan sesuai informasi yang diterima menuju daerah Stabat Langkat.
Setelah menuju lokasi dan tidak lama Tim melihat kendaraan yang dicurigai tersebut melintas persis di depan Polsek Hinai sekira pukul 22.00 WIB. Selanjutnya Tim mengejar dan berhasil menghentikan laju kendaraan tersebut di Jalan Zainul Arifin, Stabat Langkat.
Namun saat diminta agar turun dari kendaraannya, kedua pelaku mencoba melarikan diri dan berlari menuju ke arah samping Mesjid Raya, hingga akhir berhasil ditangkap dan diamankan oleh Petugas.
“Polda Sumut terus berkomitmen memberantas tuntas peredaran Narkotika,” tegas Kabid . (G/Suk)
















