BBSNews.id – Langkat – Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, SIK, SH, MH diwakili Waka Polres Langkat, Kompol Hendri ND Barus,SH, SIK memaparkan sejumlah pengungkapan kasus Perjudian, Premanisme serta Tindak Pidana Narkoba beberapa pekan terakhir di jajaran Polres Langkat di Aula Bharadaksa Polres Langkat, Senin (29/5/2023).
Waka Polres Langkat didampingi Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Hardiyanto, SH,MH, Kasat Reskrim Iptu Luis Beltrand, STK,SIK, MH, Plh Kasi Humas Polres Langkat Akp Yudianto, Kb0 Sat Narkoba Polres Langkat Iptu Mimpin Ginting, SH, Kanit II Sat Narkoba Polres Langkat Iptu Amrizal Hasibuan dan Kbo Sat Reskrim Ipda Ardiansyah Sirait.
Disebutkan Waka Polres adapun kronologis pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu , oleh Sat Narkoba Polres Langkat sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) UU Ri No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .
Berawal pada Jumat (19/5/2023) sekira Pukul 22.00 WIB, Team Opsnal Unit 11 yang dipimpin Kanit II Sat Narkoba Polres Langkat, Iptu Amrizal Hasibuan, SH, MH mendapat informasi dari masyarakat. Bahwasanya di jalan Hangtuah Lingkungan IV Kelurahan Stabat Baru Kecamatan Stabat, sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu.
Kemudian Kanit II Iptu Amrizal Hasibuan melaporkan kepada Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Hardiyanto, SH, MH, selanjutnya Kasat Narkoba memerintahkan Kanit II dan Anggota Tim Opsnal Unit II menindaklanjuti.
Setibanya di TKP sekira Pukul 22.30 WIB, Tim melihat 1 orang laki laki yang dicurigai sedang berada dalam rumah dan langsung mengamankan dan menggeledah dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dalam kotak plastic asoi berwarna hitam di meja ruang tamu .
Petugas selanjutnya menginterogasi dan pelaku mengakui bahwasanya narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari inisial LL (DPO) warga Medan. Sedangkan pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku diancam dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan denda minimal Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar .
“Dengan menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 174,38 gram dapat menyelamatkan 697 (enam ratus sembilan puluh tujuh) orangatau jiwa, sebut Waka Polres dalam paparannya.
BB Senpi FN Turut Diamankan
Selain itu Waka Polres kembali menjelaskan Sat Narkoba Polres Langkat juga berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu pada Sabtu (20/5/2023) sekira Pukul 12.00 WIB di Jalan Lintas Medan- Aceh Desa Paya Perupuk Kecamatan Tanjungpura dan Jalan Simpang Kolam Kelurahan Pekan Gebang Kecamatan Gebang.
Pelaku MH alias Popo (38) wargta Jalan Kartini Dusun III Desa Sei Limbat Kecamatan Selesai dan KS (31) Penduduk Dusun V Desa Air Hitam Kecamatan Gebang. Dari pelaku M H alias Popo, diamankan 2 plastik bening berisi kristal putih diduga berisi narkotika jenis sabu berat netto 99,02 gram dan 1 unit sepeda motor Scoopy warna putih BK 3386 PAZ, 1 buah plastik warna hitam dan 1 helai tisu.
Sedangkan barang bukti II milik KS disita 2 plastik bening berisi kristal putih diduga berisi narkotika jenis sabu berat netto 80,6 gram, kertas tissue warna putih, 1 timbangan elektrik, 1 pucuk senpi rakitan jenis FN, 4 butir amunisi merk Pin cal 9 mm dan 1buah tas sandang warna coklat, jelasnya .
Adapun kronologis pada Sabtu (20/5/2023) sekira Pukul 11.00 WIB, Tim Opsnal Unit I dipimpin oleh Kanit 1 Sat Res Narkoba Polres Langkat Iptu Ferry Sirait, SH, mendapat informasi dan masyarakat yang layak dipercaya bahwa di sebuah rumah makan di Jalan lintas Medan – Banda Aceh Desa Paya Perupuk Kecamatan Tanjung Pura terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya anggota Tim Opsnal unit 1 melakukan pengintaian di lokasi dan sekira Pukul 12.00 WIB Tim melihat target dan menangkap serta menggeledah badan dan disekitar lokasi. Tepatnya di atas meja ditemukan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya berisikan 2 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kertas tissue wama putih dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda scoopy warna putih BK 3386 PAZ.
Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan MH alias mengakui bahwasannya 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya berisikan 2 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kertas tissue warna putih diperolehnya dari seorang laki-laki yang bernama KS.
Selanjutnya dihari yang sama Sabtu (20/5/2023) sekira Pukul 14.00 WIB, anggota Tim opsnal unit 1 dengan gerakan cepat melakukan pengembangan terhadap KS dengan melakukan pengintaian di lokasi tersebut dan Tim pun melakukan penggrebekan di sebuah rumah dan saat masuk kedalam kamar tengah, tim mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yakni KS dan seorang saksi berinisial MRFS . Kemudian tim mengamankan 1 orang saksi Ab. Tim pun memanggil Kepling, dan setibanya kepling dilokasi langsung melakukan penggeledahan di rumah tersebut .
Saat tim menggeledah kamar tengah, yang mana di dalam lemari pakaiannya di temukan 2 (dua) bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang di balut dengan kertas tisu warna putih, 1 buah timbangan elektrik yang ditemukan didekat meja kecil yang ada dikamar tersebut juga dan 1 buah tas sandang warna coklat yang di dalamnya berisikan 1 pucuk senpi rakitan jenis FN lengkap dengan amunisi 4 (empat) butir merk pin cal 9 mm yang tergantung di dinding kamarnya.
selanjutnya KS pun mengakui sabu dan senpi rakitannya adalah miliknya. yang mana sabu miliknya dibeli dari warga aceh (tidak diketahui identitasnya) dan senpi rakitannya juga dibeli dari seseorang dari aceh inisial RR dengan harga Rp 11juta . kemudian KS dan MRFS diamankan dan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut.
Adapun pasal yang disangkakan pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU R No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,dengan denda minimal Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar.
“Dengan menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 179,08) gram dapat menyelamatkan 716 orang, ujar Waka Polres menjelaskan.
Diamankan
Sementara itu Satuan Reskrim Polres Langkat berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan luka bacok mengakibatkan tewasnya Hendra Ginting (34) warga Dusun Suka Mulia Desa Perkebunan Tanjung Keliling Kecamatan Salapian , Selasa (16/5/2023).
Pelaku diamankan DAB alias Tarkul (33) warga Dusun Suka Mulya Desa Perkebunan Tanjung Keliling Kecamatan Salapian dan DR alias Gundul . Dari pelaku polisi menyita barang bukti 1 potong baju bewarna hitam berlumuran darah dengan tulisan captain, 1potong celana ponggol warna biru yang berlumuran darah, 1 tali pinggang bewarna coklat, 1 bilah parang yang panjangnya lebih kurang 60 cm dan 1 bilah pisau bergagang kayu sepanjang 35 cm.
Tersangjka dijerat dengan Pasal 338 subs Pasal 351 ayat 3 juncto pasal 55 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama lamanya 15 tahun, sebut Waka Polres Kompol Hendri Barus. (BB-2).
















