BBSNews.id – Langkat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat kembali menetapkan salah seorang tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Smartboard (Papan Tulis Pintar) di Dinas Pendidikan (Disdik) kabupaten Langkat TA 2024.
Penetapan tersangka BP merupakan rekanan smartboard itu dilakukan di Rutan Tanjung Gusta Medan, Selasa (9/12/2025), tempat BP ditahan dalam perkara lain. Karenanya penyidik tidak menahan BP karena yang bersangkutan sedang menjalani penahanan dalam kasus yang berbeda sebelumnya .
Penetapan tersangka BP, tertuang dalam Surat Perintah penetapan Tersangka Nomor : PRINT-03/L.2.25.4/Fd/12/2025, tanggal 8 Desember 2025. Dari hasil penyidikan PT Bismacindo Perkasa diduga kuat melakukan pengelembungan harga (Markup).
“ Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang syah,” sebut Kajari Langkat melalui Kasi Intelijen, Ikas Lius Nardo, SH, MH dalam keterangan rilisnya kepada wartawan, Selasa 9/12/2025).
3 Tersangka Kasus Smartboard
Seperti diberitakan Kejari Langkat sebelumnya telah lebih dulu menetapkan dua tersangka kasus Pengadaan Samrtboard yakni Mantan Kadis Pendidikan Langkat, SA dan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Langkat, Sup. Keduanya telah ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, terhitung 26 November 2025.
Dari hasil penyidikan, kejari Langkat kembali menetapkan seorang tersangka BP yang merupakan rekanan pengadaan barang tersebut ,sehingga kini menjadi 3 tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard TA 2024 senilai Rp49,9 Miliar . Dari hasil perhitungan kerugian negera ditaksir mencapai Rp20 Miliar.(BB-2).
















