Daerah  

Disbudpar Langkat Sosialisasi Perda Tarif Retribusi Wisman

BERSAMA: Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Langkat dan para Pelaku Pariwisata berfoto bersama usai sosialisasi Perda nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah bagi Pelaku Usaha Pariwisata yang diadakan di Hotel Rindu Alam, Bukit Lawang,Bahorok, Langkat,baru baru ini,(Foto dok/Ist).
banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id – Langkat – ‎Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Langkat melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah bagi Pelaku Usaha Pariwisata yang diadakan di Hotel Rindu Alam, Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Langkat, baru baru ini.


‎SOSIALISASI: Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Langkat melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah bagi Pelaku Usaha Pariwisata yang diadakan di Hotel Rindu Alam, Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Langkat,(Foto dok/Ist).

banner 325x300

‎Peserta yang berjumlah 40 orang merupakan para pelaku Pariwisata dari Asosiasi Tour and Travel Indonesia (ASITA) , Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI), beberapa pengusaha Hotel dan Restoran di Kawasan Bukit Lawang, serta para Kepala Desa yang berada di Kawasan Pariwisata Bukit Lawang, seperti Kades Perkebunan Bukit Lawang, Kades Timbang Kaya, Kades Timbang Lawan serta Desa Sampe Raya.

‎Tampil sebagai narasumber hadir dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Langkat dan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL), oleh Kasi Wilayah Bahorok, Ibu Imelda Kamayanti Harahap, SH, MH.



‎Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Langkat, Ibu Hj. Nur Elly Heriani Rambe, MM, diwakili oleh Kepala Bidang Destinasi, Sumberdaya dan Kelembagaan, Sabarita, S.Sos mengatakan, sosialisasi bertujuan untuk menyampaikan informasi terkini tentang kebijakan Pemerintah Kabupaten Langkat terkait retribusi masuk wisata bagi wisatawan mancanegara / asing.

Adapun besaran retribusi sebesar Rp.25.000 perorang dari yang sebelumnya Rp.5.000. Untuk Wisatawan Nusantara (Wisnu) atau Lokal masih tetap Rp. 5000 perorang. Penyesuaian tarif retribusi wisata ini dimaksudkan sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan meningkatnya PAD harapannya tentu untuk pembangunan sarana dan prasarana di objek wisata di Kabupaten Langkat.



‎Diskusi yang berlangsung penuh dialogis itu diakhiri tnya jawab dengan para peserta, berbagai aspirasi dari Pelaku Usaha Pariwisata juga telah diterima dengan baik. Sebaliknya peserta juga mendapatkan informasi mengenai perspektif Pemerintah Kabupaten serta Potensi Pengembangan Pariwisata Langkat.(BB-2).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *