BBSNews.id – Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memutuskan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana percobaan melakukan kejahatan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba dengan pendekatan keadilan restorative (Restrorative Justice).
Kajati Sumut melalui Plh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Muhammad Husairi, SH.,MH, Kamis (16/10/2025), menyebutkan penyelesaian perkara itu dilakukan setelah Kajati Sumut Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum bersama jajaran Asisten Tindak Pidana Umum gelar atau ekspose penyelesaian perkara bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan R.I.
Disebutkan Husairi, Tersangka berinisial HM melakukan tindak pidana percobaan pencurian satu unit sepeda motor milik korban Agung Nathanael berlokasi di Jalan Gereja Kecamatan Balige Kabupaten Toba. Tersangka HM dilakukan proses hukum dengan sangkaan melanggar pasal 361 ayat 1 jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dan atau percobaan melakukan kejahatan.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut ini juga menyebutkan alasan dan pertimbangan jaksa menerapan RJ (Restorative Justice) karena adanya kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban pada 8 Oktober 2025 yang lalu dan dilakukan secara “ikhlas dan tanpa syarat”, sebutnya.
Selain itu lanjut Husairi, tersangka telah mengakui kesalahannya dan ia mengaku terpaksa melakukan percobaan pencurian karena keadaan ekonomi yang sulit. Serta tersangka sudah meminta maaf kepada korban, dan tokoh masyarakat diwakili Kepala Dusun V Desa Pintu Bosi sangat ingin perkara ini dihentikan secara restorative justice, ujar Husairi.
Lebih lanjut Husairi mengatakan makna dari penerapan restorative justice (RJ) pada hakikatnya penyelesaian perkara dengan mengedepankan komitmen perdamaian secara tulus. Sehingga antara tersangka dan korban dapat kembali hidup dengan harmonis dan menghilangkan semua permusuhan, hal ini sejalan dengan cita cita dan tujuan kebijakan RJ yakni menegakkan hukum dan keadilan dengan Hati Nurani, pungkasnya.(Bak).
















