Polres Langkat Tangkap Dua Pemilik Sabu 61 Gram di Stabat

DITANGKAP: Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat,menangkap dua terduga pemilik narkotika jenis sabu di Desa Panti Gemi Kecamatan Stabat, Selasa (2/9/2025) sekira pukul 03.00 WIB.(Foto dok/Polres Langkat)
banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id – Langkat – Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat,menangkap dua terduga pemilik narkotika jenis sabu di Desa Panti Gemi Kecamatan Stabat, Selasa (2/9/2025) sekira pukul 03.00 WIB.

Dari, pelaku IH (43) dan MS (39) warga Stabat, polisi menyita barang bukti 5 paket sabu seberat 61,69 gram, 1buah alat penghisap sabu (bong),
1 buah HP android merk Realme warna biru dan 1 (satu) buah HP kecil merk Nokia warna hitam, 1 (satu) Buah stopples tupperware sedang berwarna ungu, 1 (satu) buah stopples berukuran kecil berwarna orange, 1 (satu) ball plastik klip bening berukuran besar.

banner 325x300

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi., melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Sahputra, SH. Rabu (03/09/2025) di Mapolres Langkat, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan dalam memantau pergerakan jaringan peredaran gelap narkotika yang menyasar wilayah Hukum Polres Langkat.

“Ini bentuk keseriusan kami dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Kami tidak akan pernah memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna untuk leluasa merusak masa depan bangsa,” tegasnya.

Kasat Resnarkoba juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Kami akan lindungi identitas pelapor dan tindaklanjuti setiap informasi demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutupnya.(Bak).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *