BBSNews.id – Langkat – Tim Unit Pidum Satreskrim Polres Langkat berhasil membekuk tiga pelaku komplotan spesialis pencurian Kantor dan rumah kosong di salah satu rumah pelaku di Kelurahan Perdamaian Kecamatan Stabat ,Langkat, Rabu (5/2/2025) sore.
Ketiga pelaku pencurian Kantor UPTD PPA Langkat itu RTFS alias Teddy (28 ) warga Lingk. IX Wonosari Kel. Perdamaian Kec. Stabat, MS alias Botak (25), mocok mocok Mocok warga Serapo Cina Kecamatan Tanjungpura,dan BRN alias Bima (25),wiraswasta jalan Proklamasi Gang Perkul, Lingk VII Kel. Kwala Bingai, Stabat,Langkat.
Kasat Reskrim Polres Langkat melalui Kanit Pidum, Iptu Herman F Sinaga, S.Sos membenarkan pihaknya menangkap pelaku berdasarkan LP / B / 74 / I / 2025/ SPKT/ Polres Langkat/Polda Sumatra Utara, tanggal 5 Pebruari 2025.
“Selain para tersangka polisi masih terus menelusuri pengembangan pelaku terkait keterlibatan lain,” sebut Iptu Herman Sinaga kepada wartawan ,Kamis (6/2/2025).
Berdasarkan hasil introgasi terhadap para pelaku di Polres Langkat, mereka sudah beberapa kali melakukan pencurian di rumah kosong dan kantor dinas yang tidak ada penjaga malamnya,sebutnya.
Selain para pelaku ,petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti 1 unit PC merek Axioo, serta tang dan obeng. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana,
Disebutkannya, penangkapan berawal Pada hari Selasa 4 Februari 2025, sekira pukul 09.00 WIB, Ketika Pelapor dan saksi, an. Meylina Br Tarigan,S.STP sedang mengikuti kegiatan di Kota Medan dihubungi oleh saksi, an. Dewi Sri Wulandari yang mengatakan bahwa Pintu utama Kantor UPTD PPA (TKP) telah rusak.
Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata 1 buah Komputer Merk AXIOO MYPC ONE PRO K5-24 (16N9), 1 (Satu) Buah Printer Merk EPSON dan 11 (sebelas) Buah Kursi Merk CHITOS/FUTURA yang berada di Ruangan Aula dan KTU telah hilang di curi oleh 2 (Dua) orang Pelaku setelah dibuka CCTV. Atas kejadian itu Pemkab Langkat mengalami kerugian sebesar Rp. 27.553.555,- dan melaporkannya ke Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan laporan itu polisi pada Rabu 5 Pebruarii 2025 sekira pukul 13.30 Wib melalui Kanit Pidum Iptu Herman F. Sinaga, SH, MH, mendapat informasi dari sumber yang layak dipercaya bahwasannya pelaku Teddy dan bima akan menjual komputer ke wilayah medan tepatnya di Kantor Indihome Service Area Padang Bulan Jalan Setia Budi Pasar II No. 349 Medan.
Selanjutnya atas perintah Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza, S.I.K, M.M, Kanit Pidum beserta anggota Opsnal Pidum berangkat ke alamat dimaksud untuk melakukan penangkapan dan sekira pukul 17. 15 Wib tersangka berhasil ditangkap di alamat itu.
Dari hasil introgasi bahwasannya ada pelaku lain Botak dan berada di Kelurahan Perdamaian Kecamatan Stabat tepatnya di rumah Teddy. Kemudian tim melakukan penyelidikan di rumah tersebut dan benar pelaku ada di rumah tersebut dan kemudian diamankan. (BB-2).
















