KPU: 287 TPS pada 22 Provinsi akan Gelar PSU, PSL dan PSS Pilkada Serentak 2024

Pilkada Serentak 2024 (Foto dok/Int)
banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id – Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL), dan pemungutan suara susulan (PSS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Sedangkan pencoblosan Pilkada Serentak 2024 sudah berlangsung pada Rabu (27/11/2024).

banner 325x300

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menyampaikan, pemungutan suara ulang (PSU) akan digelar di 287 tempat pemungutan suara (TPS) pada 22 provinsi di Indonesia.

Menurut Afifuddin, pemungutan suara ulang, susulan, atau lanjutan dapat dilakukan karena berbagai alasan.Antara lain bencana alam, kesalahan administrasi, dan gangguan keamanan.

Pemungutan suara ulang juga dilakukan di TPS dengan pemilih yang tidak terdaftar dan mendapat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Afifuddin menjelaskan, jumlah TPS yang melakukan pemungutan suara ulang dan susulan masih bisa bertambah seiring rekomendasi dari Bawaslu dan laporan kejadian di berbagai wilayah.

Sesuai Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu), pemungutan suara ulang dilaksanakan maksimal 10 hari setelah pemungutan suara.

Adapun TPS yang melaksanakan pemungutan suara ulang, susulan, atau lanjutan di Pilkada Serentak 2024 yakni,

1. Aceh
1 PSU di Kota Banda Aceh.
2. Banten
1 PSU di Kota Tangerang Selatan.
3. Jambi
5 PSU di Kota Sungai Penuh
4. Jawa Barat
1 PSL di Kabupaten Karawang
1 PSU di Kabupaten Sukabumi
1 PSU di Kota Bandung
5. Jawa Tengah
1 PSU di Kabupaten Karanganyar
1 PSU di Kabupaten Pemalang
6. Jawa Timur
2 PSU di Kabupaten Bangkalan
1 PSU di Kabupaten Bondowoso
1 PSU di Kabupaten Sumenep

7. Kalimantan Barat
2 PSU di Kabupaten Landak
1 PSU di Kabupaten Melawi
8. Kalimantan Tengah
2 PSU di Kabupaten Barito Selatan
1 PSU di Kabupaten Kapuas
1 PSU di Kabupaten Katingan
2 PSU di Kota Palangka Raya
9. Kalimantan Timur
1 PSU di Balikpapan
1 PSU di Samarinda
10. Kalimantan Utara
1 PSU di Kabupaten Malinau
11. Kepulauan Riau
1 PSU di Kota Tanjung Pinang

12. Maluku
1 PSU di Kabupaten Maluku Barat Daya
1 PSU di Kabupaten Maluku Tengah
13. Maluku Utara
1 PSU di Kota Ternate
14. Papua
1 PSU di Kabupaten Kepulauan Yapen
5 PSL di Kabupaten Sarmi
15. Papua Barat Daya
2 PSU di Kabupaten Maybrat
16. Papua Pegunungan
35 PSS di Kabupaten Yahukimo

17. Papua Tengah
1 PSL di Kabupaten Nabire
82 PSS di Kabupaten Puncak
18. Sulawesi Barat
1 PSU di Kabupaten Mamasa
1 PSU di Kabupaten Pasangkayu
19. Sulawesi Selatan
1 PSU di Kabupaten Tana Toraja
20. Sumatera Barat
1 PSU di Kabupaten Dharmasraya
1 PSU di Kabupaten Tanah Datar
21. Sumatera Selatan
2 PSU di Kabupaten Ogan Komering Ilir
1 PSU di Kota Pagar Alam
3 PSU di Kota Palembang.

22. Sumatera Utara

2 PSS di Kabupaten Asahan
1 PSL dan 30 PSS di Kabupaten Deli Serdang
20 PSS di Kota Binjai
7 PSL dan 54 PSS di Kota Medan
2 PSS dan 2 PSU di Kabupaten Nias
2 PSS dan 2 PSU di Kabupaten Nias Selatan.

Syarat Pemungutan Suara Ulang
Pemungutan suara ulang merupakan proses pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS yang diulang kembali.

Pemungutan suara ulang digelar jika memenuhi beberapa syarat pemungutan suara ulang sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Teknis Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 disebutkan, Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika terjadi gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan,sebutnya. (Int).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *