Daerah  

Sosialisasi Pengawasan Pemilihan 2024, Ketua Bawaslu Langkat: Pemberi dan Penerima Politik Uang dapat Dipidana

SOSIALISASI: Ketua Bawaslu Kabupaten Langkat, Supriadi,SH membuka Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Tahun 2024 di Resto Stabat Sea Food,Jalan KH Zainul Arifin Stabat, Kabupaten Langkat, Senin (18/11/2024).(Foto BBSNews.id/ Sukardi).
banner 120x600
banner 468x60

BBSNews.id – Langkat – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Langkat, Supriadi,SH membuka Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Tahun 2024 di Resto Stabat Sea Food,Jalan KH Zainul Arifin Stabat, Kabupaten Langkat, Senin (18/11/2024).

Sosialisasi bertema Kewenangan Bawaslu dalam Penyelesaian Sengketa Antar Peserta pada Pemilihan Tahun 2024 dihadiri Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Langkat, Rudianto, dan peserta terdiri perwakilan PWI Langkat, Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Langkat, perwakilan parpol, Tim LO pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Langkat,dan mahasiswa tergabung LSM Cipayung.

banner 325x300

Ketua Bawaslu Langkat, Supriadi,SH, saat  membuka Sosialisasi Pengawan Pemilihan 2024 mengapresiasi kegiatan yang diinisiasi Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu yang diharapkan dapat mensosialisasikan kepada masyarakat dan elemen yang hadir.

Diakuinya, ada 2 langkah masuknya pelaporan dugaan pelanggaran Pemilihan Tahun 2024, pertama melalui Temuan, yakni merupakan hasil dari pengawasan aktif dari Bawaslu dan jajaran sampai ke tingkat TPS. Sedangkan kedua berdasarkan dari Laporan dari Masyarakat.

Siapa yang berhak melaporkan pelanggaran , sebut Supriadi semua Warga Negera Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih, Terdaftar sebagai Pemantau Pemilu dan para Pasangan Calon(Kepala Daerah) karena salah satu paslon dirugikan dengan paslon lainnya.

“Sedangkan prosesnya melalui dua tahap yakni pertama melalui Mediasi ,penyelesaianya dilakukan melalui musyarawah dan mupakat. Bila musyarawah tidak tercapai maka dilakukan Musyawarah Terbuka atau Ajudifikasi,” sebutnya dan tiga bentuk pelanggaran  itu yakni pelanggaran administratif, pelanggaran etik dan pelanggaran pidana pemilihan.

NARASUMBER: Lailatus Sururiyah,  SH, MA, CPM mantan anggota Bawaslu Kota Binjai, salah satu narasumber saat memberikan materia dengan judul  “ Penanganan Pelanggaran”.(Foto BBSNews.id/BB-2).

Pemberi dan Penerima dapat Dipidana

Dalam kesempatan itu, Ketua Bawaslu mengimbau masyarakat untuk menghindari tindakan money politics (Politik uang) dalam Pemilu 2024. Karena sesuai UU No10 tahun 2016 Pasal 187 B, pemberi maupun penerima dapat dipidana maupun denda ,yakni sanksi penjara paling singkat  36 bulan dan  dan paling lama 72 bulan serta denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 milyar.

“ Berbeda dengan Pilpres dan Pileg kemaren, pelakunya hanya mereka yang memberi . Namun dalam Pilkada serentak ini Pemberi dan Penerima sama status hukumnya dapat dipidana. Saya berpesan ke masyarakat. Apa yang kita terima saat itu tak sebanding dengan resiko yang akan kita hadapi,” pungkas Supriadi berpesan.

Sebelumnya Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Langkat,  M Abdul Hakim melaporkan, kegiatan dilaksanakan sebagai salah satu cara  membangun komunikasi dengan elemen masyarakat secara periodik, untuk bagaimana membantu Bawaslu dalam pengawasan di masyarakat.

Melalui kegiatan ttu berharap peserta dapat mensosialisasikan kepada masyarakat sekitarnya. Kerjasama ini diharapkan tercapainya Pilkada Damai dan Kondusif di Kabupaten Langkat. “Bantu kami untuk pengawas partisipatif, laporkan ke jajaran kami kalau ada dugaan pelanggaran, kami akan melalukan penelusuran hingga penanganannya,” ujarnya.

Sedangkan sosialisasi menghadirkan dua narasumber  T. Muly Sembiring, S.Sos, selaku Ketua DPC Persatuan Alumni GMNI Binjai yang juga Pemerhati Pemilu dengan materi “Konsep Penyelesaian Sengketa dalam Proses Pemilu” dan Lailatus Sururiyah,  SH, MA, CPM mantan anggota Bawaslu Kota Binjai dengan materi “ Penanganan Pelanggaran”. Acara diisi tanya jawab dipandu moderator.(BB-2).

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *